Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warisan Budaya Bawah Air Dilelang?

Kompas.com - 04/08/2010, 14:40 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pada Mei 2010, masyarakat dikejutkan dengan adanya lelang benda-benda kuno yang ditemukan di perairan utara Cirebon. Benda-benda kuno yang ditaksir bernilai Rp 720 miliar tersebut dilelang berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan. Pelelangan tersebut kemudian menjadi perdebatan di tengah masyarakat. Haruskah benda warisan budaya bawah air itu dilelang?

Akademisi Arkeologi Universitas Indonesia, Irmawati M Johan, menilai, seharusnya pemerintah tidak memandang benda-benda kuno tersebut sebagai suatu harta karun yang dapat dilelang. Pemerintah harus melihatnya sebagai suatu cagar budaya yang harus dilindungi. "Kalau melihatnya sebagai warisan budaya, jelas itu tidak bisa dijual. Ada undang-undang yang mengatakan tidak boleh dijual, itu Undang-Undang Cagar Bidaya tahun 2005," katanya kepada Kompas.com di Museum Nasional Jakarta, Rabu (4/8/2010).

Untuk melindungi benda-benda kuno yang tersimpan di lautan tersebut, Irmawati memaparkan bahwa Pemerintah harus turut meratifikasi Konvensi UNESCO mengenai perlindungan warisan budaya bawah air yang melarang setiap negara yang meratifikasi konvensi tersebut untuk mengangkat dan menjual warisan budaya bawah airnya. "Karena ratifikasi itu sebagai rambu-rambu sehingga orang tidak lagi berbondong-bondong mengangkat harta karun," ujar Irmawati.

Namun, Dirjen Sejarah dan Purbakala Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata Hari Utomo Drajat di Museum Nasional Jakarta, Rabu, menyampaikan bahwa pemerintah belum akan meratifikasi konvensi tersebut karena masih membutuhkan pengkajian lebih dalam.

Selain itu, menurut Hari, warisan budaya bawah air yang ditemukan dalam jumlah besar masih dibutuhkan untuk pendanaan dan pengembangan konservasi. Dengan demikian, pemerintah masih akan melegalkan penjualan benda-benda kuno tersebut dalam waktu dekat. "Paling tidak dengan jumlahnya yang banyak ini bisa tukar-menukar dengan pihak lain, misalnya dengan China. Penjajakan itu akan dilakukan Minggu besok," ujar Heri.

Padahal, menurut Irmawati, suatu benda kuno warisan bawah laut yang ditemukan dalam jumlah besar tidak seharusnya diangkat dalam jumlah besar pula. "Kenapa jumlahnya banyak? Karena diangkatin semua. Kalaupun mau diangkat, angkatlah dengan cara-cara ilmiah, biar berguna," katanya.

Jika ratifikasi terhadap konvesi perlindungan warisan budaya bawah air tidak segera dilakukan dan benda kuno terus-menerus diangkat dalam jumlah besar, maka benda bersejarah tersebut akan habis dengan sendirinya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anak SYL Minta Uang Rp 111 Juta ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesoris Mobil

Anak SYL Minta Uang Rp 111 Juta ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesoris Mobil

Nasional
PKB Mulai Uji Kelayakan dan Kepatutan Bakal Calon Kepala Daerah

PKB Mulai Uji Kelayakan dan Kepatutan Bakal Calon Kepala Daerah

Nasional
SYL Mengaku Tak Pernah Dengar Kementan Bayar untuk Dapat Opini WTP BPK

SYL Mengaku Tak Pernah Dengar Kementan Bayar untuk Dapat Opini WTP BPK

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Lembaga Penyiaran Berlangganan Punya 6 Kewajiban

Draf RUU Penyiaran: Lembaga Penyiaran Berlangganan Punya 6 Kewajiban

Nasional
Draf RUU Penyiaran Wajibkan Penyelenggara Siaran Asing Buat Perseroan

Draf RUU Penyiaran Wajibkan Penyelenggara Siaran Asing Buat Perseroan

Nasional
Draf RUU Penyiaran Atur Penggabungan RRI dan TVRI

Draf RUU Penyiaran Atur Penggabungan RRI dan TVRI

Nasional
[POPULER NASIONAL] 'Curhat' Agus Rahardjo saat Pimpin KPK | Banjir Bandang di Sumbar Tewaskan Lebih dari 40 Orang

[POPULER NASIONAL] "Curhat" Agus Rahardjo saat Pimpin KPK | Banjir Bandang di Sumbar Tewaskan Lebih dari 40 Orang

Nasional
Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Nasional
KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

Nasional
Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Nasional
Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Nasional
BNPB: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

BNPB: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

Nasional
Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com