JAKARTA, KOMPAS.com — Pada Mei 2010, masyarakat dikejutkan dengan adanya lelang benda-benda kuno yang ditemukan di perairan utara Cirebon. Benda-benda kuno yang ditaksir bernilai Rp 720 miliar tersebut dilelang berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan. Pelelangan tersebut kemudian menjadi perdebatan di tengah masyarakat. Haruskah benda warisan budaya bawah air itu dilelang?
Akademisi Arkeologi Universitas Indonesia, Irmawati M Johan, menilai, seharusnya pemerintah tidak memandang benda-benda kuno tersebut sebagai suatu harta karun yang dapat dilelang. Pemerintah harus melihatnya sebagai suatu cagar budaya yang harus dilindungi. "Kalau melihatnya sebagai warisan budaya, jelas itu tidak bisa dijual. Ada undang-undang yang mengatakan tidak boleh dijual, itu Undang-Undang Cagar Bidaya tahun 2005," katanya kepada Kompas.com di Museum Nasional Jakarta, Rabu (4/8/2010).
Untuk melindungi benda-benda kuno yang tersimpan di lautan tersebut, Irmawati memaparkan bahwa Pemerintah harus turut meratifikasi Konvensi UNESCO mengenai perlindungan warisan budaya bawah air yang melarang setiap negara yang meratifikasi konvensi tersebut untuk mengangkat dan menjual warisan budaya bawah airnya. "Karena ratifikasi itu sebagai rambu-rambu sehingga orang tidak lagi berbondong-bondong mengangkat harta karun," ujar Irmawati.
Namun, Dirjen Sejarah dan Purbakala Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata Hari Utomo Drajat di Museum Nasional Jakarta, Rabu, menyampaikan bahwa pemerintah belum akan meratifikasi konvensi tersebut karena masih membutuhkan pengkajian lebih dalam.
Selain itu, menurut Hari, warisan budaya bawah air yang ditemukan dalam jumlah besar masih dibutuhkan untuk pendanaan dan pengembangan konservasi. Dengan demikian, pemerintah masih akan melegalkan penjualan benda-benda kuno tersebut dalam waktu dekat. "Paling tidak dengan jumlahnya yang banyak ini bisa tukar-menukar dengan pihak lain, misalnya dengan China. Penjajakan itu akan dilakukan Minggu besok," ujar Heri.
Padahal, menurut Irmawati, suatu benda kuno warisan bawah laut yang ditemukan dalam jumlah besar tidak seharusnya diangkat dalam jumlah besar pula. "Kenapa jumlahnya banyak? Karena diangkatin semua. Kalaupun mau diangkat, angkatlah dengan cara-cara ilmiah, biar berguna," katanya.
Jika ratifikasi terhadap konvesi perlindungan warisan budaya bawah air tidak segera dilakukan dan benda kuno terus-menerus diangkat dalam jumlah besar, maka benda bersejarah tersebut akan habis dengan sendirinya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.