Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Produktivitas DPR Rendah

Kompas.com - 31/07/2010, 02:47 WIB

DPR akan memprioritaskan pembahasan tiga RUU di bidang ekonomi sebagai tindak lanjut rekomendasi Panitia Khusus Hak Angket Century, sesuai kesepakatan dengan Presiden. Tiga RUU itu adalah RUU tentang Otoritas Jasa Keuangan, RUU Jaring Pengaman Sistem Keuangan, dan RUU tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.

Selain itu, DPR juga tengah menyiapkan perubahan paket UU Bidang Politik. Antara lain RUU tentang Perubahan UU No 22 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD; Perubahan atas UU No 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu; dan RUU Perubahan atas UU No 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

Ancam keterbukaan

Rendahnya produktivitas itu memang menambah citra anggota DPR yang makin terpuruk, terutama setelah terungkap banyaknya wakil rakyat itu membolos dari rapat-rapat yang harus mereka hadiri. Padahal, rakyat berharap dalam rapat-rapat itulah aspirasi mereka disuarakan.

Runyamnya, publikasi data kehadiran dari Biro Persidangan Sekretariat Jenderal DPR itu diprotes beberapa anggota DPR saat rapat paripurna yang membahas pengesahan RUU Kesepahaman Indonesia-Brunei Darussalam di Gedung Nusantara II, Kamis (29/7).

Salah satu interupsi disampaikan anggota Fraksi Partai Golkar, Tantowi Yahya, yang menyatakan Sekretariat Jenderal DPR seharusnya melakukan klarifikasi ke fraksi masing-masing apabila ada anggota yang tidak hadir secara administrasi dan tidak mengumumkan kepada publik tanpa klarifikasi ke fraksi.

Namun, reaksi anggota DPR itu dinilai mengancam keterbukaan informasi publik. Menurut Direktur Advokasi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Ronald Rofiandri, Jumat, data kehadiran anggota DPR dalam rapat paripurna bukan termasuk informasi publik yang dikecualikan, seperti diatur dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2010 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di DPR.

Menurut Ronald, reaksi yang ditunjukkan anggota DPR berupa bantahan yang ditujukan kepada Sekretariat Jenderal DPR berpotensi menempatkan DPR sebagai pihak yang melanggar Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2010 tersebut. ”Apa yang dilakukan oleh Setjen DPR berupa pemberian data absensi anggota DPR pada rapat-rapat paripurna merupakan salah satu kewajiban yang diperintahkan oleh Pasal 6 Ayat (1) Peraturan KIP di DPR,” kata Ronald. (NTA/SIE)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com