Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPR Tetap Bandel dan Bolos

Kompas.com - 29/07/2010, 02:44 WIB

Jakarta, Kompas - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang membandel dan tetap saja membolos, meski sudah diumumkan kepada publik, menunjukkan mereka tak memiliki rasa malu. Pengumuman nama anggota DPR yang membolos, yang sudah dilakukan pers dan lembaga swadaya masyarakat sejak beberapa tahun lalu, ialah sanksi moral yang tergolong sangat berat.

”Sanksi moral dengan mengumumkan kepada publik seharusnya cukup. Kalau sanksi itu tak ada pengaruhnya, harus diberi sanksi apa lagi,” tutur Guru Besar Psikologi Universitas Indonesia Sarlito Wirawan Sarwono, Rabu (28/7) di Jakarta.

Dari data Biro Persidangan Sekretariat Jenderal DPR, terlihat tingkat kehadiran wakil rakyat selama tiga masa sidang terus menurun. Jika pada masa sidang I (1 Oktober 2009-4 Desember 2009) tercatat 92,57 persen anggota Dewan menghadiri rapat, pada masa sidang II (4 Januari 2010-5 Maret 2010) hanya 84,32 persen yang hadir. Bahkan, pada masa sidang III (5 April 2010-18 Juni 2010) tinggal 71,59 persen yang menghadiri rapat.

Pada masa sidang I tidak ada wakil rakyat yang menonjol ketidakhadirannya. Pada masa sidang II, dari 10 kali sidang, Jeffrie Geovanie dari Fraksi Partai Golkar tercatat enam kali tak datang tanpa keterangan. Pada masa sidang III, Ratu Munawaroh dari Fraksi Partai Amanat Nasional tak sekali pun menghadiri sembilan sidang yang digelar DPR.

Nilai yang berbeda

Fenomena anggota DPR yang justru marah saat digulirkan sanksi pemotongan gaji bagi mereka yang membolos, lanjut Sarlito, kian menunjukkan nilai (value) di kalangan DPR berbeda dengan nilai yang berlaku di masyarakat. Analogi metode melatih lumba-lumba atau kuda dengan memberikan hadiah dan hukuman cambuk, untuk melatih kedisiplinan, cocok diberlakukan bagi anggota DPR ketika teguran memakai etika, moral, sanksi sosial, dan budi pekerti tidak lagi mempan.

Menurut Sarlito, faktor seleksi kader di partai politik yang buruk memberikan andil besar dalam kemerosotan moral di DPR. ”Kebanyakan dari mereka bukan politisi yang berkarier dari bawah sehingga tidak memiliki sikap kenegarawanan,” katanya.

Dari Solo, Jawa Tengah, Rabu, dilaporkan, anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) DPR, Puan Maharani, menuturkan, perlu penyelidikan dahulu atas ketidakhadiran anggota DPR. Bisa saja ketidakhadiran itu, bukan membolos, karena mendapatkan tugas lain, misalnya terkait kepartaian.

Puan, yang juga Ketua Dewan Pimpinan Pusat PDI-P, menuturkan, PDI-P akan mengecek dan menyelidiki anggota DPR yang namanya disebut memiliki tingkat kehadiran yang rendah. Kadang ada tugas dari partai yang membuat anggota DPR harus absen ke gedung parlemen.

Menurut Puan, anggota dan pimpinan DPR harus sama-sama mengoreksi diri tentang rendahnya ketidakhadiran dalam rapat itu. Anggota DPR bukan pegawai yang bekerja mulai pukul 09.00 dan pulang pukul 17.00.

Ukuran kinerja

Koordinator Indonesia Parliamentary Center Sulastyo, Rabu, secara terpisah di Jakarta, menuturkan, DPR tak memiliki ukuran untuk mengalkulasikan baik atau buruk kinerjanya. Penggunaan alat pemindai sidik jari sebagai solusi untuk meningkatkan kedisiplinan anggota DPR tidak akan efektif karena akan mendorong wakil rakyat bekerja minimalis.

Sulastyo mengatakan, ada tiga fungsi yang melekat pada anggota DPR, yakni pengawasan, legislasi, dan penganggaran. Namun, sampai kini belum ada satu perangkat pun yang bisa digunakan untuk mengukur kinerja anggota DPR terkait ketiga fungsi itu.

”Tiga fungsi itu melekat pada anggota DPR, tetapi tak bisa diukur berapa banyak mereka melakukan (fungsi) itu,” katanya.

Publik tak bisa menilai keberhasilan tiap-tiap anggota DPR dalam melaksanakan ketiga fungsi itu sebab yang paling berperan menurut undang-undang dan Tata Tertib DPR adalah fraksi. Seharusnya DPR menugaskan setiap anggota untuk melaporkan kegiatan mereka minimal selama masa reses.

Menurut Sulastyo, tingkat kehadiran dalam rapat bukan satu-satunya ukuran untuk menilai kinerja DPR. Sebagai wakil rakyat, seharusnya anggota DPR aktif terlibat dalam pembahasan permasalahan terkait rakyat atau rancangan undang-undang.

Direktur Monitoring, Advokasi, dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia Ronald Rofiandi juga mengakui, penggunaan alat pemindai sidik jari untuk menekan angka ketidakhadiran anggota DPR tidak akan efektif. ”Penggunaan teknologi absensi finger print hanya akan memenuhi standar kinerja yang minimalis. Cara itu hanya bisa memobilisasi kehadiran tanpa mendorong capaian kinerja yang lebih signifikan,” ujarnya.

Menurut Ronald, harus ada perangkat kriteria dan mekanisme kerja yang bisa memaksa anggota DPR untuk selalu menjalankan fungsinya. Salah satunya adalah dengan meminta fraksi mengevaluasi kinerja anggotanya minimal setahun sekali, seperti diatur dalam Tata Tertib DPR.

Selain itu, katanya, Badan Kehormatan DPR juga harus melaksanakan fungsinya sebagai penegak kedisiplinan.

(eki/nta/sie/why)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com