Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU KPK Batasi Kawula Muda Berpotensi

Kompas.com - 21/07/2010, 14:43 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum M Farhat Abbas, Muh Burhanuddin, mengatakan, Undang-undang (UU) Nomor 30 tentang Komisi Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) membatasi pemuda yang memiliki potensi untuk ikut seleksi pimpinan KPK.

Hal itu diungkapkan Burhanuddin dalam sidang panel Mahkamah Konstitusi (MK) atas perbaikan permohonan uji material UU Nomor 30 tentang KPK di Jakarta, Rabu (21/7/2010).

Dalam perbaikan itu, Burhanuddin mempertajam batu uji UU KPK ini atas pembatasan usia sekurang-kurangnya 40 tahun dan setingginya 60 tahun dengan perbandingan batasan usia lembaga lain.

Pemohon masih mempertanyakan batasan usia pemimpin KPK harus minimal 40 tahun, sedangkan DPR saja 21 tahun dan presiden 35 tahun.

"Ini akan membatasi kawula muda yang berpotensi. Banyak kawula muda dunia bisa memiliki potensi untuk menjadi pemimpin, seperti Jean-Claude Duvalier pada umur 19 tahun saja bisa menjabat Presiden Haiti pada April 1971, " kata Burhanuddin.

Sementara kuasa hukum OC Kaligis, YB Purwaning M Yanuar, meminta putusan sela untuk mengabulkan permohonannya agar pemohon bisa ikut seleksi pimpinan KPK.

Farhat Abbas dan OC Kaligis mengajukan uji material UU KPK ini karena tidak lolos seleksi pimpinan KPK terhambat oleh Pasal 29 huruf e yang berbunyi "Untuk dapat diangkat sebagai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan (huruf e) berumur sekurang-kurangnya 40 tahun dan setinggi-tingginya 65 tahun pada proses pemilihan.

Farhat tidak lolos karena masih berumur 34 tahun dan OC Kaligis ketuaan tiga tahun, karena saat ini dia berusia 68 tahun lebih.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com