JAKARTA, KOMPAS.com — Tersangka Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), Yusril Ihza Mahendra, melalui kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, mengajukan permintaan kepada Kejaksaan Agung agar menunda pemeriksaan terhadapnya yang dijadwalkan hari Kamis (15/7/2010) ini.
Hal tersebut dikarenakan hari ini Yusril memenuhi panggilan Mahkamah Konstitusi sebagai pemohon pengujian legalitas Jaksa Agung.
"Kami sampaikan kepada penyidik hari ini supaya diitunda itu sampai hari Selasa minggu depan. Penyidik bisa menerima permohonan dari kami, mudah-mudahan Selasa minggu depan," kata Maqdir di Kejaksaan Agung, Jakarta.
Pihak Yusril berharap MK segera memberikan penilaian terhadap permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang legalitas Jaksa Agung Hendraman Supandji tersebut.
"Tentu ya (menunggu keputusan MK), ini kan juga dalam rangka mencoba supaya lebih jernih kami melihat persoalan ini, supaya nanti itu kan yang akan menjadi wasit dalam perkara ini," katanya.
Yusril Ihza Mahendra, mantan Menteri Hukum dan HAM, bersama pemegang saham PT Sarana Rekatama Dinamika, Hartono Tanoesoedibyo, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Sisminbakum yang diduga merugikan negara Rp 420 miliar.
Sebelumnya, Yusril menolak panggilan Kejaksaan Agung karena mempertanyakan legalitas jabatan Jaksa Agung Hendraman Supandji yang menurutnya harus berakhir ketika Kabinet Indonesia Bersatu I berakhir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.