Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adukan Peleceh Seks di Bus Transjakarta

Kompas.com - 08/07/2010, 11:33 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus pelecehan seksual merupakan delik aduan. Jika korban tidak mau membuat laporan kejadian, maka polisi tidak bisa memenjarakan orang yang diduga sebagai pelakunya.

Untuk mengantisipasi maraknya kasus tersebut, Polda Metro Jaya meningkatkan patroli di kawasan jalur busway.

"Kami akan tingkatkan patroli di sepanjang jalur busway terutama di setiap shelter bus," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Boy Rafli Amar kepada wartawan, Rabu (7/7/2010) siang.

Teknisnya polisi wilayah akan patroli dan menyambangi setiap shelter busway. Polisi yang bertugas itu akan mengawasi dan jika ada laporan kejadian, maka polisi itu bisa langsung menindaklanjuti dengan menangkap pelaku kejahatan atau pelaku pelecehan seksual di busway.

Laila (26), warga Cililitan, Jakarta Timur, berharap patroli polisi di setiap shelter busway bukan cuma omong kosong. "Mungkin kalau ada polisi kan bisa membuat shock therapy bagi pelaku pelecehan seksual untuk mengurungkan niat jahatnya," ucap Laila.

Kepada masyarakat, khususnya wanita yang menjadi korban pelecehan seksual, Boy mengimbau agar tidak sungkan untuk melaporkan kejadian itu ke pos polisi terdekat. "Sehingga kami bisa segera menindaklanjuti pengaduan itu dengan cepat," tuturnya.

Selain akan meningkatkan patroli di sepanjang jalur busway, Polda Metro Jaya pernah mengusulkan agar di dalam bus Transjakarta dan di halte bus dipasang kamera CCTV.

Dalam kasus pelecehan yang dialami Dian Novita di bus Transjakarta, Dian akhirnya menarik laporan polisinya dan hanya meminta Pitoyo, pelakunya, menandatangani surat pernyataan tak akan mengulangi perbuatan yang sama. (ded)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com