Jakarta, Kompas -
Bom dilemparkan oleh seorang pembonceng sepeda motor dari luar pagar kantor. Seorang pelaku lain menunggu di atas sepeda motor bebek. Setelah pelemparan bom, keduanya kabur.
Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Wahyu Muryadi mengatakan, pelemparan bom itu merupakan tindakan kriminal dan bentuk teror atas kebebasan pers. ”Tindakan ini seperti memancing di air keruh,” kata Wahyu.
Walaupun demikian, Wahyu mengaku Redaksi Tempo tidak merasa takut atau terintimidasi oleh tindakan tersebut. Dia belum memastikan apakah pelemparan bom itu berkaitan dengan berita yang diturunkan Tempo akhir-akhir ini. ”Kami serahkan semua proses penyelidikan kepada polisi,” ucap Wahyu.
Kepala Kepolisian Negara RI Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri menepis tudingan bahwa pelemparan bom molotov itu terkait kover dan pemberitaan majalah tersebut mengenai ”Rekening Gendut Jenderal Polisi” yang diterbitkan pekan lalu.
”Dalam kasus ini (perselisihan dengan majalah Tempo), kami mengambil cara mediasi melalui Dewan Pers untuk diselesaikan,” tandas Bambang Hendarso Danuri seusai syukuran HUT Bhayangkara Ke-64 di Lapangan PTIK, Jakarta.
Ditanya, apakah mungkin ada pihak lain yang ingin mengambil kesempatan dalam persoalan Polri versus majalah Tempo, Kapolri menjawab, ”Mungkin saja ada yang memanfaatkan situasi itu, tetapi Polri menegaskan bahwa itu tidak ada kaitannya dengan kami.”
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) lewat Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal PWI Margiono dan Hendry Ch Bangun mengecam pelemparan molotov itu. Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Pers Hendrayana menyatakan hal senada.