Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SBY: Tuntaskan Kasus Rekening

Kompas.com - 06/07/2010, 03:10 WIB

Jakarta, Kompas - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta Kepala Kepolisian Negara RI Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri mengusut tuntas kasus rekening sejumlah perwira tinggi Kepolisian.

Presiden Yudhoyono menyampaikan hal itu ketika membuka rapat kabinet terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (5/7). Pada kesempatan yang sama, Presiden juga menjelaskan bahwa ia tidak akan mengintervensi proses hukum.

”Muncul di jajaran Pak Bambang Hendarso isu rekening dari sejumlah perwira tinggi Kepolisian. SMS banyak sekali masuk ke saya. Tolong ditanggapi, diselesaikan, dikelola dengan baik,” ujar Presiden saat mengawali rapat yang juga dihadiri Wakil Presiden Boediono, sejumlah menteri, dan Kepala Polri tersebut.

Presiden juga mengingatkan Kepala Polri untuk memastikan penegakan sanksi jika ditemukan pelanggaran hukum terkait rekening para perwira tinggi tersebut. ”Kalau tidak, ya, jelaskan. Prinsipnya yang bersalah dihukum, yang tidak salah tidak dihukum. Lakukan langkah-langkah. Jelaskan kepada publik. Setelah dijelaskan, publik juga harus mendengarnya,” ujar Presiden.

Seusai rapat kabinet, Kepala Polri mengatakan bahwa pihaknya telah menyelesaikan penyelidikan atas kasus rekening perwira tinggi Polri tersebut dan akan memberikan klarifikasi kepada publik. ”Masalah rekening itu nanti kami jelaskan internal, juga kepada pers. Insya Allah kami jelaskan semua minggu depan,” ujar Bambang.

Secara terpisah, Sekretaris Jenderal PDI-P Tjahjo Kumolo menuturkan, dugaan kasus rekening milik sejumlah perwira Polri bukan masalah baru. Kasus itu sudah terdengar sejak Sutanto menjadi Kepala Polri.

”Namun, sampai sekarang tidak ada klarifikasi resmi dari Polri kepada masyarakat atau DPR,” kata Tjahjo.

Anggota Komisi I DPR, Sidarto Danusubroto, menambahkan, Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi harus proaktif mengusut dugaan kasus rekening milik sejumlah perwira Polri.

Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saifuddin menambahkan, jika ada indikasi korupsi di kasus tersebut, KPK harus segera turun tangan tanpa diminta. ”Itu merupakan tugas dan fungsi KPK,” ujar Lukman. (nwo/day)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com