Jakarta, Kompas -
Jaksa Agung Hendarman Supandji menyampaikan hal itu sebelum rapat kabinet terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (5/7). ”Tidak ada persoalan, jabatan itu masih valid. Kalau dinyatakan legal tidak legal, itu pendapat Pak Yusril, bawa saja ke pengadilan sehingga hakim bisa memberikan satu keputusan,” ujar Hendarman.
Sementara itu, menanggapi Jaka Agung Muda Pengawasan Marwan Effendi yang akan memanggil paksa, kemarin, Yusril menegaskan, selama ini dia kooperatif dengan Kejaksaan. Yusril juga membantah pendapat Jamwas bahwa masalah legalitas Jaksa Agung tidak terkait dengan pemanggilan dirinya. Yusril menegaskan, sesuai dengan UUD 1945, negara ini adalah negara hukum. ”Pasal 28 D UUD 1945 menyatakan, hak setiap orang untuk mendapat pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Karena itu, adanya kepastian legalitas jaksa agung dan bawahannya menjadi penting untuk dijawab,” ujarnya.
Yusril mengatakan, tahu jaksa mempunyai kewenangan memanggil paksa, menahan, mencekal, dan sebagainya yang menjadi domain hak pidana dan hak acara pidana. ”Namun, segala kewenangan itu baru sah dijalankan kalau pengangkatan mereka dalam jabatan itu juga sah. Ini adalah domain hak administrasi negara yang harus dijunjung tinggi. Tanpa domain hak ini, yang terjadi hanyalah kekuasaan yang sewenang-wenang,” ujarnya.
(day/osd/idr)