JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah menetapkan Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesoedibjo sebagai tersangka, Kejaksaan Agung juga menyampaikan permintaan pencegahan keluar negeri terhadap mereka. Permintaan pencegahan keluar negeri itu dilayangkan di Direktorat Jenderal Imigrasi Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jumat (25/6/2010).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Didiek Darmanto menyampaikan, keduanya dicegah keluar negeri selama setahun. “Ya, sudah dicegah keluar negeri dua-duanya,” kata Didiek.
Yusril adalah mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia. Ia juga pernah menjabat Menteri Sekretaris Negara. Hartono adalah mantan Komisaris PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD).
Yusril dan Hartono ditetapkan sebagai tersangka korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum atau Sisminbakum. Sisminbakum adalah sistem yang memungkinkan pendaftaran perusahaan dan badan hukum secara online. Sistem itu dilaksanakan oleh PT SRD.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.