Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keputusan Kejagung 'Menggantung'

Kompas.com - 10/06/2010, 15:54 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Langkah Kejaksaan Agung mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus yang melibatkan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto, tak menuntaskan masalah. Akhir dari kasus ini masih menunggu putusan Mahkamah Agung. Tepatkah langkah Kejaksaan Agung?

"Untuk mengatakan ini keputusan yang tepat juga susah karena melanggar KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana). Yang jelas, ini tidak menuntaskan masalah karena kita masih menunggu putusan MA," kata pengajar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada, Eddy OS Hiariej, Kamis (10/6/2010), kepada Kompas.com.

Pelanggaran KUHAP yang dimaksud, pengajuan PK oleh Kejaksaan Agung atas putusan banding ini tak sesuai dengan ketentuan Pasal 83. Meskipun Kejaksaan menggunakan yurisprudensi putusan untuk kasus Newmont pada tahun 2004, menurutnya, Jaksa Agung tak taat asas. "Jaksa Agung tidak taat asas dengan menggunakan sumber hukum lain," tegasnya.

Seharusnya, jika ingin menuntaskan persoalan ini dengan segera, Kejaksaan bisa menggunakan hak oportunitasnya dengan deponeering perkara. Menurut Eddy, langkah ini jauh lebih tepat.

Ia pun menegaskan, pendapat bahwa deponeering sama dengan mengakui Bibit-Chandra bersalah, dikatakannya, tak tepat. "Tidak benar kalau deponer perkara itu berarti orang bersalah karena Jaksa Agung tidak punya hak menentukan orang bersalah atau tidak. Kejaksaan Agung seharusnya menggunakan langkah ini. Dengan PK, akan memperpanjang penyelesaian perkara," kata Eddy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com