Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencurian Aliran Listrik, Salah Siapa?

Kompas.com - 09/06/2010, 08:16 WIB

PALU, KOMPAS.com — PT PLN Cabang Palu di Sulawesi Tengah selama tiga bulan terakhir terus menggencarkan operasi penertiban aliran listrik dalam rangka menekan kasus pencurian listrik di Kota Palu.

Manajer PLN setempat, Nyoman Sujana, di Palu, Rabu (9/6/2010), mengatakan, setiap hari dilaksanakan operasi penertiban aliran listrik, petugas PLN berhasil menemukan banyak kasus pencurian aliran listrik di wilayah itu.

Ia mengemukakan, pencurian listrik tidak hanya dilakukan kalangan pelanggan rumah tangga, tetapi juga para pelaku bisnis.

Untuk kasus pencurian aliran listrik terbanyak adalah pemakaian daya melebihi kapasitas daya terpasang pada meteran kWh.

Sujana mencontohkan, untuk daya sebesar 450 KV atau 1.300 KV, yang digunakan bersangkutan sudah sama dengan daya 3.000 atau 6.000 KV.

"Pemakaian daya sama sekali tidak tercatat dalam meteran kWh. Otomatis merugikan PLN," katanya.

Selain diberikan peringatan keras, pelaku pencurian juga diharuskan membayar pemakaian daya dari hasil pencurian.

"Kalau ternyata masih juga melakukan tindakan tersebut, terpaksa yang bersangkutan diproses hukum dan meteran kWh terancam dicabut petugas PLN," ujar Sujana.

Operasi penertiban aliran listrik juga dilakukan terhadap pelanggan yang menunggak membayar rekening listrik hingga tiga bulan. "Bagi pelanggan yang tidak membayar rekening listrik selama tiga bulan, meteran kWh langsung diputus," ujarnya.

Selain diputus aliran listriknya, pelanggan juga berkewajiban menyelesaikan utangnya kepada PLN. "Jika utang dibayar, meteran kWh akan kembali disambung, tetapi dikenai biaya pemasangan baru," kata dia.

Karena itu, Sujana mengingatkan para pelanggan listrik untuk tidak mengabaikan pembayaran rekening listrik sebab jika lalai hingga tiga bulan, meteran kWh terancam dicabut.

Selain itu, sejak awal Maret 2010, biaya keterlambatan rekening listrik sudah dinaikkan dari Rp 3.000 menjadi Rp 5.000 untuk daya 450 KV, Rp 10.000 untuk daya 900 KV, dan Rp 15.000 untuk daya 1.300 KV.

Masa pembayaran rekening listrik dari tanggal 1 sampai 20 setiap bulan berjalan. "Jika membayar pada tanggal 21, itu berarti sudah kena denda," tambah Sujana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com