Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Quo Vadis" Dana Aspirasi?

Kompas.com - 07/06/2010, 08:46 WIB

Oleh ARI PRADHANAWATI*

KOMPAS.com — Pro dan kontra dalam memaknai usulan pengalokasian dana APBN 2011 untuk program percepatan pembangunan daerah pemilihan sebesar Rp 8,4 triliun atau tiap anggota DPR (560 orang) Rp 15 miliar dinilai sarat dengan nuansa politis karena anggota DPR ikut mengimplementasikan kebijakan publiknya.

Hal ini jelas bertentangan dengan fungsi legislatif yang tugasnya membuat undang-undang (UU), menyusun anggaran, dan melakukan pengawasan. Adapun tugas eksekutif mengimplementasikan kebijakan tersebut.

Dari sudut pandang pemerintah, dana tersebut tidak memiliki kekuatan hukum dan berpotensi melanggar UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, serta UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Partai politik yang mendapatkan kursi pada Pemilu 2009 sudah menerima dana bantuan melalui APBN (PP Nomor 5 Tahun 2009) yang besarnya tiap partai politik berbeda tergantung dari jumlah suara sah yang diperoleh. Apakah dana aspirasi ini tidak termasuk anggaran ganda, ini berpotensi menjadi temuan BPK.

Politik uang

Muncul pertanyaan bahwa dana tersebut disinyalir merupakan bentuk politik uang yang dilegalkan dan kemungkinan sebagai konsekuensi janji-janji mereka saat kampanye Pemilu 2009, tentu disertai harapan dapat terpilih kembali pada Pemilu 2014.

Hal itu sejalan dengan pandangan JW Thibaut dan HH Kelley dalam buku The Social Psychology of Groups (1959) bahwa pertukaran sosial (social exchange) itu merupakan transaksi dagang atau saling memengaruhi (reciprocal), maka hubungan pertukaran dengan orang lain akan menghasilkan suatu imbalan (reward) dan terdapat unsur pengorbanan (cost) serta keuntungan (profit).

Dana aspirasi yang akan dialokasikan di setiap daerah pemilihan (dapil) dipastikan tidak merata, rawan diselewengkan, tidak adil, dan akan terjadi ketimpangan pembangunan antara Jawa dan luar Jawa. Bahkan, dikhawatirkan akan menghambat prinsip otonomi daerah dan desentralisasi fiskal.

Dapil anggota DPR adalah provinsi atau bagian dari provinsi (UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR/DPD/DPRD) dibentuk berdasarkan jumlah penduduk, jika daerah yang penduduknya padat, jumlah dapilnya juga besar, misalnya di Jawa ada 39 dapil dari 77 dapil di Indonesia (DKI 3, Jabar 11, Banten 3, Jateng 10, DIY 1, dan Jatim 11) dengan jumlah anggota DPR terpilih sebanyak 306 orang (DKI 21, Jabar 91, Banten 22, Jateng 77, DIY 8, dan Jatim 87) sehingga jumlah dana aspirasi mencapai Rp 4,590 triliun. Karena itu, sekitar 54,64 persen dana aspirasi akan lebih banyak disalurkan di Jawa.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com