Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW: Usut Juga Bupati Karanganyar

Kompas.com - 02/06/2010, 21:30 WIB

SEMARANG, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menuding Bupati Karanganyar Rina Iriani sebagai pihak yang bertanggungjawab dalam kasus dugaan korupsi pembangunan perumahan Griya Lawu Asri (GLA).

"Logikanya, jika dana yang dikucurkan pemerintah melalui Kementerian Perumahan Rakyat itu tidak sesuai peruntukkannya, kepala daerah harus dapat mempertanggungjawabkan," kata Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Ibrahim Fahmi Badoh, di Semarang, Rabu (2/6/2010).

Fahmi ke Semarang untuk berkunjung ke kantor Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah. Terkait hal tersebut, ICW menuntut Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah untuk berani memeriksa orang nomor satu di Pemerintah Kabupaten Karanganyar.

"Pemeriksaan mendesak dilakukan karena informasi yang berkembang saat ini menyebutkan ada sejumlah dana yang mengalir ke tim pemenangan Rina Iriani pada Pilkada Karanganyar 2008," ujarnya. Menurut dia, seharusnya penyidik kejaksaan aktif memeriksa.

Sekadar diketahui, kasus itu juga melibatkan suami Bupati Riani, Toni Haryono. Kejaksaan sudah menahan Toni, tapi tak lama kemudian dibantarkan dengan alasan sakit.

Terpisah, Kepala Kejati Jateng, Salman Maryadi, menyatakan, dalam pekan ini pihaknya akan menuntaskan satu berkas salah satu tersangka yakni Handoko Mulyono, mantan ketua koperasi serba usaha (KSU) Sejahtera tahun 2008. "Dalam minggu ini kami akan melimpahkan berkas Handoko Mulyono ke penuntutan," ujarnya.

Dia menambahkan, kemungkinan jumlah tersangka dalam kasus tersebut dapat bertambah lagi, tergantung dari alat bukti baru yang ditemukan penyidik yang saat ini masih mendalami semua hal terkait kasus GLA.

Kasus dugaan korupsi pembangunan perumahan bersubsidi GLA di Dukuh Jeruk Sawit, Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, pada 2007-2008 itu diperkirakan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 15 miliar.

Total nilai bantuan Rp 35 miliar dengan rincian Rp 12 miliar untuk KPR bersubsidi dan Rp 23 miliar untuk subsidi Kementerian Perumahan Rakyat.

Kejaksaan telah menetapkan tiga tersangka yakni Handoko Mulyono, Toni Haryono (Ketua Badan Pengawas KSU Sejahtera sekaligus suami Bupati Rina Iriani), dan Fransisca Riyana Sari (mantan Ketua KSU Sejahtera periode Tahun 2007).

Tiga tersangka itu dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com