JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan, pihaknya tidak akan melakukan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur BI yang kini menjabat Wakil Presiden, Boediono, dan mantan Ketua KSSK/Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Hendarman beralasan, keduanya sudah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Sudah ada ketentuan dalam UU Nomor 30 Tahun 2002, seandainya KPK sudah melakukan penyelidikan, penyidikan dalam kasus korupsi yang ditangani, maka Kejaksaan Agung tidak bisa masuk karena kasusnya sama," kata Hendarman seusai pertemuan dengan Panwas Kasus Bank Century, Rabu (26/5/2010) di Gedung DPR, Jakarta.
Pengecualian atas ketentuan tersebut, jelasnya, jika KPK menyerahkan penanganan kasus itu kepada Kejaksaan Agung. Dalam forum pertemuan dengan Panwas Century, Hendarman mengungkapkan, Kejaksaan tak bisa mengambil alih kasus korupsi yang sudah ditangani KPK. "Tetapi, KPK bisa mengambil alih kasus yang ditangani Kejaksaan Agung," ujarnya.
Pernyataan Jaksa Agung ini menjawab pertanyaan sejumlah anggota Dewan atas tindak lanjut lembaganya terhadap rekomendasi DPR yang menempatkan Sri Mulyani dan Boediono sebagai pejabat yang diduga bersalah dalam kebijakan bail out Bank Century.
Sebelumnya, Hendarman juga mengatakan, ada unsur penyalahgunaan kewenangan dalam kebijakan tersebut. Hal ini dinilai bisa menjadi pintu masuk Kejaksaan memeriksa keduanya karena masuk ranah tindak pidana umum yang merupakan kewenangan lembaga tersebut.
Akan tetapi, lagi-lagi Hendarman mengelak. "Kalau tindak pidana umum, yang menangani kepolisian. Kejaksaan hanya menunggu," kata Hendarman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.