JAKARTA, KOMPAS.com — Pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan menemui mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji untuk membicarakan permohonan perlindungan sebagai saksi ataupun pelapor, Rabu (26/5/2010).
Penasihat hukum Susno, M Assegaf, mengatakan, LPSK akan menemui Susno di Markas Komando Brimob Kelapa Dua, Depok, setelah sidang praperadilan selesai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda sidang besok adalah mendengar duplik pihak Polri.
Seperti diberitakan, LPSK telah mengumumkan bahwa Susno memenuhi syarat untuk dilindungi sebagai saksi ataupun pelapor. Karena itu, Susno berhak dapat perlindungan. "Susno berhak peroleh berupa perlindungan fisik, baik bagi Susno maupun keluarganya, serta perlindungan hukum dan pemenuhan hak-hak saksi yang lain," ucap Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai.
Surat persetujuan dari LPSK, kata Assegaf, telah diterima pihaknya semalam. Besok, LPSK akan mengajukan syarat-syarat kepada Susno. "Untuk disetujui Pak Susno. Isinya (syarat) apa saya tidak tahu, tapi bisa diterima bisa tidak (oleh Susno)," ucap Assegaf di PN Jaksel, Selasa (25/5/2010).
Dikatakan Assegaf, selain akan mendapat perlindungan LPSK, dengan diterimanya permohonan dari LPSK itu akan memperkuat keyakinan bahwa Susno diperlakukan tidak wajar oleh Polri. "Jika sepakat, Susno akan dikeluarkan dari tahanan Polri dan LPSK akan menempatkan Susno di suatu tempat, di bawah perlindungan LPSK," kata dia.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Edward Aritonang belum bersedia menanggapi langkah LPSK itu. "Kita tunggu, jangan mendahului. Saya enggak tahu persyaratan apa dan apa Susno menyetujui persyaratan itu? Kita tunggu nanti baru Polri berikan tanggapan," kata Edward di Mabes Polri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.