JAKARTA, KOMPAS.com — Pihak mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji kembali menegaskan, penangkapan dan penahanan Susno oleh Polri terkait perkara korupsi tidak sah.
Hal itu dikatakan pengacara Susno setelah mendengar jawaban dari pihak Polri saat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/5/2010). "Terang dan nyata bahwa penangkapan terhadap pemohon (Susno) hanya berdasarkan satu alat bukti yang sah, yaitu hanya berdasar keterangan saksi," ucap pengacara Susno, Henry Yosodiningrat, saat membacakan replik.
Sidang dipimpin hakim tunggal, Haswandi. Sedangkan dari pihak Polri diwakili empat penasihat hukum yang dipimpin Kombes Iza Fadri. Pagi tadi, pihak Polri membacakan jawaban permohonan pihak Susno.
Henry menjelaskan, berdasarkan Pasal 184 KUHP, bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penangkapan harus berdasarkan dua alat bukti. Menurut dia, enam saksi yang dimintai keterangan penyidik tim independen Mabes Polri tetap dianggap sebagai satu alat bukti. "Pasal 184 KUHAP tidak boleh ditambah laporan polisi sebagai salah satu alat bukti yang sah," jelas dia.
"Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009 menyatakan bahwa bukti permulaan yang cukup sekurang-kurangnya adanya laporan polisi ditambah dengan dua jenis alat bukti," tambahnya.
Dikatakan Hendri, karena Polri tidak dapat menjelaskan adanya bukti yang cukup untuk penangkapan, tidak ada syarat yang sah untuk melakukan penahanan.
Saat membacakan jawaban dari pihak Polri, Iza mengatakan, alat bukti yang dijadikan dasar melakukan penangkapan Susno yaitu laporan polisi dengan nomor LP/272/K/IV/2010 Bareskrim tanggal 21 April 2010. Bukti lain adalah keterangan enam saksi, yakni Sjahril Djohan, Haposan Hutagalung, Dadang Apriyanto, Upang Supandi, Ahsanur, dan Syamsurizal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.