Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bekas Bupati Jadi Anggota DPR Diadili

Kompas.com - 20/05/2010, 19:09 WIB

PANDEGLANG, KOMPAS.com - Tim jaksa Banten tetap meminta majelis hakim menghukum dua tahun dan enam bulan terhadap terdakwa korupsi Dimyati Natakusumah.

Bekas Bupati Pandeglang itu sekarang menjadi Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI dari Partai Persatuan Pembangunan atau PPP.

"Kami juga tetap meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman agar terdakwa membayar denda Rp 200 juta, subsidair tiga bulan kurungan," kata jaksa Ery S Harahap dalam repliknya di Pangadilan Negeri (PN) Pandeglang, Kamis (20/5/2010).

 

Ery juga menangkis seluruh dalil pengacara Dimyati Natakusumah dalam sidang sebelumnya. Pihak Dimyati derdalih, tak ada bukti tertulis bahwa terdakwa memerintahkan Abdul Munaf mengambil uang Rp 1,5 miliar dan memberikannya kepada seluruh anggota DPRD Pandeglang.

Abdul Munaf adalah bekas Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. Uang itu diserahkan melalui Wakil Ketua DPRD Pandeglang, Wadudi Nurhasan.

Menurut Ery, sudah cukup bukti bahwa ada perintah lisan Dimyati sebagai kepala daerah kepada Abdul Munaf agar mengambil uang dari Bank Jabar Banten untuk diserahkan pada anggota DPRD.

Dimyati dipersalahkan karena menggunakan uang bank itu untuk menyuap anggota DPRD Pandeglang periode 2004-2009 guna melancarkan persetujuan pinjaman daerah sebesar Rp 200 miliar pada Bank Jabar Banten pada 2006.

Beberapa mantan anggota DPRD sudah dihadirkan sebagai saksi dan menyatakan memang menerima uang dari Dimyati melalui Wadudi Nurhasan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com