Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri: Maaf, Tak Ada Dendam!

Kompas.com - 11/05/2010, 12:49 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Polri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri menegaskan, tidak ada unsur balas dendam terkait peningkatan status mantan Kepala Bareskrim Polri Komjen Susno Duadji dari saksi menjadi tersangka pada kasus penangkaran ikan arwana PT Salmah Arwarna Lestari di Rumbai, Riau.

"Oh, maaf-maaf. Saya bilang dari awal, Pak Susno adalah anggota saya. Dari awal di DPR saya sampaikan ini menjadi beban berat itu. Jadi, tidak ada yang namanya balas dendam. Keliru besar jika ada yang bicara seperti itu," tegas Kapolri kepada para wartawan di Istana Negara, Jakarta, Selasa (11/5/2010). Kapolri juga menegaskan tidak ada permainan jebak-menjebak pada penetapan status tersangka tersebut.

Sebelumnya, kemarin, Indonesia Police Watch (IPW) menilai adanya kesan balas dendam di balik peningkatan status Susno sebagai tersangka. "Penetapan ini tak lazim. Seharusnya polisi menyelesaikan dulu kasus Gayus Tambunan yang diungkapkan Susno. Pada sidang kode etik kemarin, Komisaris Arafat sangat jelas merinci aliran dana kasus Gayus," ujar Ketua IPW Neta S Pane kepada Kompas.com.

Soal kasus dugaan korupsi pajak di Direktorat Jenderal Pajak tersebut, polisi baru menetapkan Arafat sebagai tersangka. Sementara perwira menengah dan dua jenderal yang disebut-sebut terlibat dalam kasus tersebut hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka.

Mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji ditetapkan sebagai tersangka oleh tim independen terkait kasus penangkaran arwana di Riau. Tim independen lalu menahan Susno setelah menjalani pemeriksaan di Mabes Polri.

Seperti diberitakan, Susno dituduh menerima uang suap senilai Rp 500 juta dari Haposan Hutagalung melalui Sjahril Djohan untuk mempercepat penanganan kasus PT Salmah Arwana Lestari di Bareskrim Mabes Polri. Uang itu diserahkan Sjahril di rumah pribadi Susno di Fatmawati, Jakarta Selatan.

Saat penyerahan uang itu, anggota Polri, Ajun Komisaris Besar Syamsulrizal, mendatangi rumah Susno untuk keperluan dinas. Syamsul telah diperiksa tim independen dan mengaku melihat penyerahan uang itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KY Prioritaskan Laporan KPK terhadap Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

KY Prioritaskan Laporan KPK terhadap Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

Nasional
PPATK Catat Perputaran Dana terkait Pemilu 2024 Senilai Rp 80,1 T

PPATK Catat Perputaran Dana terkait Pemilu 2024 Senilai Rp 80,1 T

Nasional
Anggota DPR Sebut PPATK Macan Ompong karena Laporan Tak Ditindaklanjuti Penegak Hukum

Anggota DPR Sebut PPATK Macan Ompong karena Laporan Tak Ditindaklanjuti Penegak Hukum

Nasional
KPK Sebut Kasus Bansos Presiden Terungkap Saat OTT Kemensos yang Seret Juliari

KPK Sebut Kasus Bansos Presiden Terungkap Saat OTT Kemensos yang Seret Juliari

Nasional
PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

Nasional
KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

Nasional
Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Nasional
Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi 'Online' Bisa Dipidana

Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi "Online" Bisa Dipidana

Nasional
Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

Nasional
PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

Nasional
Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

Nasional
Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi 'Online'

Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi "Online"

Nasional
Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

Nasional
Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

Nasional
Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com