Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanksi Perlindungan Disabel Tak Tegas

Kompas.com - 10/05/2010, 21:16 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com- Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Saharuddin Daming mengatakan, aturan terkait perlindungan penyandang disabilitas belum tegas.

"Untuk memperjuangkan hak penyadang disabilitas kita hanya pakai UU HAM dengan punishment moral," ujar Saharuddin, Senin (10/5/2010), di kantor Komnas HAM, Jakarta.

Ia memaparkan, ada tiga undang-undang yang dianggapnya tidak tegas, yakni UU Penerbangan, UU Lalu Lintas Jalan Raya, dan UU Pelayaran. Adapun, UU Penerbangan tidak mencantumkan sanksi jika pihak berkepentingan tidak melindungi penyandang disabilitas.

Sementara itu, UU Lalu Lintas Jalan Raya hanya memberikan sanksi administratif. Sedangkan, UU Pelayaran mencantumkan denda 100 juta atau kurungan 6 bulan. "Seratus juta untuk perusahaan itu kecil. Mereka jadinya akan lebih pilih bayar itu, daripada menyediakan fasilitas untuk kaum difabel," ujarnya.

Komnas HAM bersama organisasi yang peduli akan nasib penyandang disabilitas beserta unsur pemerintah seperti Kemensos dan Kemenhub mengadakan diskusi "Aksesibilitas Hak Penyandang Disabilitas atas Pelayanan Transportasi Umum". Diskusi diharapkan menghasilkan paket rekomendasi bersama untuk memberikan akses untuk penyandang disabilitas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com