JAKARTA, KOMPAS.com — Secara logika, kasus penggelapan pajak dengan nilai yang lebih besar dari penggelapan yang dilakukan Gayus HP Tambunan senilai Rp 28 miliar benar adanya. Hal itu disampaikan mantan Dirjen Pajak, Fuad Bawazier, di DPD, Jakarta, Rabu (7/4/2010).
Dikatakan Fuad, penggelapan pajak yang jumlahnya lebih besar sangat mungkin dilakukan pegawai pajak yang pangkatnya lebih tinggi dari Gayus yang hanya golongan III A. "Orang (Gayus) baru masuk, itu cuma satu titik modus operandinya. Kalau ada orang yang menguasai beberapa titik, mungkin saja logikanya masih bisa besar. Kalau orang III A bisa begitu, yang tinggi (pangkatnya) bisa ratusan miliar," katanya.
Fuad juga mengatakan, dalam perpajakan, terdapat banyak modus operandi untuk menggelapkan pajak. Modus-modus operandi tersebut berbeda-beda sesuai zamannya. "Kejadiannya, posnya banyak, tempatnya itu ada berpuluh-puluh modus operandi, modus ini, modus ini," ujarnya.
Seharusnya, tambah Fuad, modus-modus operandi yang dilakukan para pegawai Pajak dapat dideteksi Dirjen Pajak dan segera dicegah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.