Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

F-PDIP: Pembatalan UU BHP Langkah Tepat

Kompas.com - 02/04/2010, 10:08 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Fraksi PDI-P DPR menilai, putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan UU Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan atau BHP adalah langkah tepat agar pelayanan pendidikan dapat diakses seluruh warga negara Indonesia.

"Dengan dibatalkannya UU BHP, pendidikan di perguruan tinggi negeri berstatus badan hukum milik negara (BHMN) yang hanya dapat diakses oleh masyarakat mampu, bisa kembali diakses oleh seluruh masyarakat Indonesia," kata anggota Komisi X DPR dari Fraksi PDI-P, Tubagus Dedi Gumelar, di Jakarta, Jumat (2/4/2010).

Dikatakannya, perguruan tinggi negeri (PTN) berstatus hukum BHMN yang mengelola anggaran secara otonom memberlakukan biaya pendidikan dengan mahal sehingga hanya masyarakat mampu yang dapat mengaksesnya. Kondisi ini, katanya, tidak sejalan dengan UUD 1945 yang mengamanatkan setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.

"Maksudnya, meski anak dari keluarga tidak mampu, tapi memiliki kemampuan intelektual, dia juga berhak mendapat pendidikan di seluruh perguruan tinggi negara yang ada," katanya.

Namun, dengan diterapkannya status hukum BHMN kepada empat PTN, yakni Universitas Indonesia (UI), Institut Teknologi Bandung (ITB), Institut Pertanian Bogor (IPB), dan Universitas Gadjah Mada (UGM), secara tidak langsung pemerintah telah membuat dikotomi perguruan tinggi elite dan perguruan tinggi reguler.

Fraksi PDI-P juga menilai, UUD 1945 mengamanatkan pemerintah bertanggung jawab untuk menyejahterakan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

"Dengan diberlakukannya empat PTN BHMN, tidak semua masyarakat dapat mengakses empat PTN tersebut dan pemerintah terkesan melepaskan tanggung jawab dengan membebankan seluruh biaya pendidikan kepada mahasiswa," katanya.

Karena itu, Fraksi PDI-P mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah pembenahan terhadap status hukum empat perguruan tinggi negeri (PTN) menyusul pembatalan UU No 9/2009 tentang Badan Hukum Pendidikan oleh Mahkamah Konstitusi.

Agar persoalan status hukum empat BHMN ini lebih jelas, katanya, Fraksi PDI-P meminta pimpinan DPR segera melakukan konsultasi dengan Mahkamah Konstitusi untuk memperoleh pemahaman yang benar atas putusan pembatalan UU BHP serta implikasinya.

Selain itu, katanya, Poksi X Fraksi PDI-P juga mengusulkan kepada pimpinan Komisi X DPR untuk segera mengundang Menteri Pendidikan Nasional guna memberikan penjelasan langkah yang dilakukan pemerintah setelah dibatalkannya UU BHP. Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi membatalkan UU BHP pada Rabu (30/3) karena dinilai tidak sesuai dengan UUD 1945 dan memberikan dampak negatif lainnya.
 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com