Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inilah Tiga Modus Suap

Kompas.com - 31/03/2010, 13:09 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Tertangkapnya hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Ibrahim, oleh KPK membuktikan adanya mafia hukum di dunia peradilan. Ibrahim tertangkap saat menerima suap dari pengacara Adner Sirait. Direktur Initiative Institute Hermawanto pun mengungkapkan bahwa mafia hukum di pengadilan bukan barang baru.

"Buat KPK, ini surprise. Tetapi buat korbannya biasa-biasa saja. Lha ini kan bukan barang baru. Sudah lama ini," kata Hermawanto kepada Kompas.com di Jakarta, Rabu (31/3/2010).

Dia membeberkan ada tiga modus korupsi yang biasa digunakan dalam pengadilan. Modus pertama adalah advokat ataupun masyarakat umum melakukan pendekatan secara personal dengan hakim atau jaksa dalam bentuk investasi. "Misalnya pengacara atau pengusaha menyekolahkan hakim atau jaksa. Terus kan kalau mereka punya kasus dan berhadapan dengan hakim atau jaksa yang pernah disekolahkannya itu, kan kemungkinan dia bisa menang," papar dia panjang lebar.

Modus kedua, hal itu dilakukan dengan sistem upeti atau memberikan jatah kepada hakim atau jaksa. Menurut Hermawanto, modus ini terbilang sering dipakai oleh oknum di pengadilan. Modus terakhir, hal itu dilakukan dengan membagi-bagi laptop dari pengacara kepada jaksa atau hakim. "Ini semua dari obrolan warung kopi. Jadi ya denger-denger saja. Itu banyak kok yang tahu," ucapnya.

Sayang, kasus suap yang ada di lembaga pengadilan sulit untuk dibuktikan. Pasalnya, kata Hermawanto, banyak pengacara yang memilih untuk tutup mulut kendati mengetahui adanya mafia hukum. "Banyak yang pilih diam-diam saja. Mereka kalau misalnya terlalu tegas dan ngomong sana-sini bakal mendapat stigma psikologis dari semua orang di pengadilan. Jadi, akan mengancam kehidupan profesi ke depan dia sebagai pengacara," paparnya.

Alasan lain, suap dilakukan karena hubungan yang saling menguntungkan, baik antara hakim, jaksa, pengacara, maupun pihak yang berperkara. Bagi pengacara dan pihak yang berperkara, kasusnya dimenangkan. Adapun hakim ataupun jaksa mendapatkan imbalan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PAN Yakin IKN Tetap Lanjut meski Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

PAN Yakin IKN Tetap Lanjut meski Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

Nasional
Tingkat Kemiskinan Ekstrem di 6 Provinsi Papua Masih Tinggi

Tingkat Kemiskinan Ekstrem di 6 Provinsi Papua Masih Tinggi

Nasional
Kasus 109 Ton Emas Antam, Kejagung: Emasnya Asli, tapi Perolehannya Ilegal

Kasus 109 Ton Emas Antam, Kejagung: Emasnya Asli, tapi Perolehannya Ilegal

Nasional
35 Bakal Calon Kepala Daerah Dapat Rekomendasi PKB, Ini Daftarnya

35 Bakal Calon Kepala Daerah Dapat Rekomendasi PKB, Ini Daftarnya

Nasional
Pemerintah Targetkan Kemiskinan Ekstrem Kurang dari 1 Persen di Akhir Kepemimpinan Jokowi

Pemerintah Targetkan Kemiskinan Ekstrem Kurang dari 1 Persen di Akhir Kepemimpinan Jokowi

Nasional
PKB Klaim Kian Banyak Relawan Dorong Kiai Marzuki di Pilkada Jatim

PKB Klaim Kian Banyak Relawan Dorong Kiai Marzuki di Pilkada Jatim

Nasional
Menpora Ungkap Pertemuan Prabowo-Ridwan Kamil Bahas Pilkada Jabar

Menpora Ungkap Pertemuan Prabowo-Ridwan Kamil Bahas Pilkada Jabar

Nasional
Anggota DPR Minta Pemerintah Jelaskan Detail Izin Usaha Tambang Ormas

Anggota DPR Minta Pemerintah Jelaskan Detail Izin Usaha Tambang Ormas

Nasional
Akui Tapera Banyak Dikritik, Menteri PUPR: Kita Ikuti Saja Prosesnya

Akui Tapera Banyak Dikritik, Menteri PUPR: Kita Ikuti Saja Prosesnya

Nasional
Hasto Beri Sinyal PDI-P Bakal Lawan Calon Didukung Jokowi di Pilkada 2024

Hasto Beri Sinyal PDI-P Bakal Lawan Calon Didukung Jokowi di Pilkada 2024

Nasional
Terima SK, Khofifah-Emil Dardak Resmi Didukung PAN di Pilkada Jatim 2024

Terima SK, Khofifah-Emil Dardak Resmi Didukung PAN di Pilkada Jatim 2024

Nasional
PKB Utus Dua Elitenya Bertanding Tingkatkan Elektabilitas untuk Diusung di Pilkada Jabar

PKB Utus Dua Elitenya Bertanding Tingkatkan Elektabilitas untuk Diusung di Pilkada Jabar

Nasional
Berseloroh Saat Buka Kotak Suara di Sidang MK, Saldi Isra: Jarang-jarang Ini, Kejadian Langka

Berseloroh Saat Buka Kotak Suara di Sidang MK, Saldi Isra: Jarang-jarang Ini, Kejadian Langka

Nasional
Minta Perkara TPPU Dipercepat, SYL: Umur Sudah 70 Tahun, Makin Kurus

Minta Perkara TPPU Dipercepat, SYL: Umur Sudah 70 Tahun, Makin Kurus

Nasional
Kata Zulhas, Jokowi Larang Kaesang Maju Pilkada Jakarta meski Ada Putusan MA

Kata Zulhas, Jokowi Larang Kaesang Maju Pilkada Jakarta meski Ada Putusan MA

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com