JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus Bank Century, Robert Tantular, mengajukan gugatan terhadap negara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pihak-pihak tergugat tersebut adalah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, mantan Wakil Presiden M Jusuf Kalla, Kepala Polri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri, dan Jaksa Agung Hendarman Supandji. Sementara itu, Pansus DPR tentang Hak Angket Bank Century menjadi pihak turut tergugat.
Sidang gugatan perdana berlangsung pada Kamis (25/3/2010) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Menurut kuasa hukum Robert, T Triyanto, gugatan yang diajukan adalah Pasal 1365 KUH Perdata tentang perbuatan melawan hukum. "Tuntutan material Rp 1 dan imaterial berupa permintaan maaf," ujarnya, kemarin.
Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Edwin Pamimpin Situmorang membenarkan gugatan tersebut. Dikatakannya, biasanya dalam setiap perkara perdata yang berkaitan dengan presiden, jaksa bertindak sebagai pengacara negara.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, hingga saat ini suasana di PN Jakpus masih sepi. Tidak ada pengamanan khusus terkait sidang gugatan perdata perdana ini. Sidang dijadwalkan berlangsung pada pukul 11.00.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.