Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suami Bupati Karanganyar Diduga Menyuap Rp 400 Juta

Kompas.com - 23/03/2010, 21:18 WIB

SEMARANG, KOMPAS.com - Toni Haryono, suami Bupati Karanganyar, Rina Iriani, diduga menyuap sejumlah pihak agar kasus dugaan korupsi pembangunan perumahan bersubsidi Griya Lawu Asri (GLA) tidak diproses secara hukum.

"Sebelum kasus GLA diketahui masyarakat, Toni telah memberikan uang kepada sejumlah pihak agar kasusnya tidak dilaporkan kepada aparat penegak hukum," kata Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, di Semarang, Selasa (23/3/2010).

Ia menjelaskan, Toni memberikan uang suap sebesar Rp 400 juta kepada sejumlah pihak. Setelah uang tersebut dibagikan, katanya, ternyata terjadi permasalahan tentang pembagian uang yang tidak merata.

"Sejumlah pihak yang merasa tidak puas dengan pembagian uang suap tersebut kemudian melaporkan kepada penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah," katanya.

Ia menyatakan enggan menyebutkan nama mereka yang telah menerima uang suap itu karena dianggap tidak etis dan menyangkut keamanan pelapor. Ia sekadar mengatakan, sebagian dari uang suap yakni sebanyak Rp 170 juta berhasil dikumpulkan lagi dan diamankan pihak Kejati.

"Uang tersebut telah diamankan pihak Kejati Jateng sebagai barang bukti untuk mengungkap lebih lanjut keterlibatan Toni dalam kasus dugaan korupsi GLA," katanya.

Pada 2 Maret 2010, katanya, seorang aktivis antikorupsi di Kabupaten Karanganyar, Wiyono, menyerahkan uang Rp 170 juta kepada seorang penyidik kasus GLA, David Supriyanto, dengan disaksikan oleh Asisten Pidana Khusus Kejati Jateng, Sukarman. "Penyerahan uang tersebut juga dilengkapi berita acara penyerahan," katanya.

Kepala Kejati Jateng, Salman Maryadi, membenarkan penyerahan uang tersebut. "Uang yang diserahkan kepada kami, selanjutnya akan dikembalikan kepada negara," katanya.

Ia belum bersedia menjelaskan tentang dugaan keterlibatan Toni atas kasus korupsi GLA di Dukun Jeruk Sawit, Gondangrejo, Karanganyar itu karena masih menunggu hasil penyidikan lebih lanjut. Pada Rabu (24/3), katanya, Toni akan diperiksa lagi sebagai saksi kasus itu. "Kita lihat saja hasil pemeriksaan tersebut," katanya.

Kasus itu bermula ketika terjadi penyimpangan atas subsidi Rp 35 miliar dari Kementerian Negara Perumahan Rakyat (Kemenpera) yang diberikan melalui KSU "Sejahtera" Karanganyar. Subsidi itu terdiri atas Rp 23 miliar untuk pemugaran dan Rp 12 miliar untuk pembangunan perumahan GLA.

Penyelewenangan penggunaan subsidi tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 15 miliar. Kejati Jateng telah menetapkan Ketua KSU "Sejahtera" Periode 2007-2008, Handoko Mulyono, sebagai tersangka kasus itu.

Dia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane Semarang sejak 15 Februari 2010. Penyidik Kejati Jateng telah memeriksa sedikitnya 12 saksi terkait kasus itu, termasuk Fransisca Riyana Sari, mantan Ketua KSU "Sejahtera" yang juga kerabat Bupati Karanganyar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com