Jakarta, Kompas -
”Tersangkanya EWS (Eddie Widiono Suwondo), mantan Dirut PT PLN Persero, disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 UU No 31/1999 tentang Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU No 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat Ke-1 KUHP,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi, Senin (22/3).
Menurut dia, proyek pengadaan outsourcing Customer Management System atau Rencana Induk Sistem Informasi CMS-RISI dilakukan pada 2000-2006 di PLN Pusat Jakarta-Tangerang. Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus CMS di PLN Distribusi Jawa Timur. Peningkatan penanganan kasus dari penyelidikan ke penyidikan dilakukan KPK sejak pertengahan Maret.
”Modus yang digunakan adalah mark up (penggelembungan) pengadaan proyek yang merugikan negara sekitar Rp 45 miliar. Sampai saat ini yang bersangkutan belum ditahan,” ujar Johan.
Terkait dengan kasus CMS di PT PLN Distribusi Jawa Timur, dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 8 Maret, Direktur Luar Jawa Bali PT Pembangkit Listrik Negara (nonaktif) Hariadi Sadono dituntut 10 tahun penjara (Kompas, 9/3).
Hariadi diduga terlibat dalam dugaan korupsi proyek pengadaan Sistem Manajemen Pelanggan berbasis teknologi informasi pada PT PLN Distribusi Jawa Timur yang menyebabkan kerugian negara Rp 175 miliar.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Eddie sudah dimintai keterangan oleh KPK beberapa kali. Mantan Dirut PT PLN
Pada hari Sabtu, Fahmi kembali dimintai keterangan oleh KPK untuk kasus Eddie.