Jakarta, Kompas -
Pesan itu disampaikan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam jumpa wartawan di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Senin (22/3). MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 3 Tahun 2010 pada 1 Februari yang mengatur tentang arah kiblat.
Melalui fatwa itu, MUI menegaskan ketentuan hukum tentang kiblat.
Anggota Komisi Fatwa MUI, Ali Mustafa Yaqub, menjelaskan, kiblat bagi orang yang shalat dan bisa menghadap Kabah adalah menghadap ke bangunan Kabah.
Kiblat bagi orang yang shalat dan tidak melihat Kabah adalah arah Kabah yang berada di Mekkah. Karena letak geografis Indonesia yang berada di bagian timur Kabah di Mekkah, kiblat shalat di Indonesia adalah menghadap ke arah barat.
Beberapa bulan terakhir beredar informasi bahwa arah kiblat bergeser lantaran adanya pergeseran lempeng bumi. Termasuk arah kiblat di Indonesia yang diinformasikan bergeser 30 sentimeter ke arah kanan.
Kementerian Agama bahkan merencanakan pengukuran ulang kiblat sejumlah masjid dan mushala.
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Bahrul Hayat dalam sosialisasi arah kiblat, pekan lalu, menyebutkan, arah kiblat di sekitar 700.000 masjid dan mushala di Indonesia belum diverifikasi. Verifikasi arah kiblat akan dilakukan secara bertahap di tempat-tempat ibadah tersebut.
Ali menuturkan, beberapa bulan terakhir banyak warga yang menanyakan soal pergeseran arah kiblat. Oleh karena itulah, MUI kembali menyosialisasikan fatwa tentang kiblat.
MUI merekomendasikan agar semua bangunan masjid dan mushala tidak perlu diubah ataupun dibongkar sepanjang kiblatnya masih menghadap ke arah barat.
Masyarakat pun diminta tidak perlu resah dan tetap menjalankan ibadah seperti biasanya dengan menghadap ke arah barat.