Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK: Kasus Century Bisa Dibawa ke Jalur Hukum Pidana

Kompas.com - 06/03/2010, 20:51 WIB

TANJUNG PINANG, KOMPAS.com — Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan, kasus Bank Century bisa dibawa ke jalur hukum pidana untuk dilakukan pembuktian secara hukum.

”Kasus Century bisa dibawa ke jalur hukum pidana untuk pembuktian lebih jauh secara hukum,” kata Mahfud MD seusai melakukan orasi ilmiah di Hotel Comfort, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, Sabtu (6/3/2010).

Mahfud mengatakan, dengan dibawanya ke jalur hukum pidana, bisa diketahui apa betul terjadi korupsi atau tidak, terjadi penggelapan atau tidak, terjadi penipuan atau tidak.

”Itu bisa didalami semua dari nama-nama yang muncul, mulai dari tingkat bawah, seperti pejabat bank, atau nama-nama yang terungkap dalam sidang-sidang DPR,” ujarnya.

Mahfud menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berani mengungkap kasus itu sejauh ada tuntutan hukum yang mengarah kepada pidana penyuapan, korupsi.

”Selama ini KPK berani dan tidak ada yang ditakuti sejauh ada tuntutan ke arah hukum pidana itu,” ujarnya.

Jika dibawa ke hukum tata negara terkait politik, menurut Mahfud, harus ada pernyataan pendapat politik dulu dari anggota DPR yang didukung oleh 75 persen dukungan.

”Agendanya akan lama pada tahapan pertama tersebut, setelah itu baru ada proses pendakwaan atau impeachment. Kalau itu tidak dilakukan, ya tidak ada,” ujar Mahfud.

Dia juga mengatakan, MK tidak boleh mendorong ke arah itu dan MK hanya standby dan tidak akan mengambil tindakan itu jika tidak ada yang mengajukan kepada MK.

”MK hanya standby dan tidak boleh aktif mengambil perkara itu,” ujarnya.

Dia mengatakan, jika terbukti bersalah secara pidana, tidak ada hubungannya dengan impeachment karena masing-masing berjalan sendiri-sendiri.

”Tidak ada hubungannya, kalau DPR atau MPR tidak melakukan impeachment, tidak akan terjadi walaupun secara hukum terbukti bersalah,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com