SURABAYA, KOMPAS.com — Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan dari warga Porong atas surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terkait penyidikan penyebab semburan lumpur Sidoarjo.
"Kami sudah menerima pemberitahuan rencana sidang gugatan praperadilan terhadap SP3 Polda Jatim yang dikeluarkan pada 5 Agustus 2009. Prinsipnya, kami sudah siap menghadapi praperadilan, karena kami sering menghadapi gugatan praperadilan seperti ini," ujar Kapolda Jatim Irjen Pratiknyo saat dikonfirmasi, Sabtu (6/3/2010).
Ia menuturkan, Polda menganggap gugatan praperadilan ini sebagai langkah yang sudah diatur semua dalam undang-undang. "Kami sangat menghormati persamaan hak di depan hukum, dan ini merupakan hak masyarakat yang memang dirugikan, ini merupakan langkah yang sudah diatur dalam undang-undang," ujarnya.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pudji Astuti menambahkan bahwa soal berkas tersebut apakah mau di-SP3 atau dinyatakan P-22 merupakan kewenangan sepenuhnya penyidik Polda. Selain itu, pihaknya ternyata juga sudah membentuk tim pembela hukum guna menghadapi gugatan praperadilan ini.
"Kita juga sudah membentuk tim untuk menghadapi praperadilan ini dan tim kami juga sudah menerima pemberitahuan dari PN Sidoarjo," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.