Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Sebaiknya Awasi Ditjen Pajak, Bukan Wajib Pajak

Kompas.com - 24/02/2010, 16:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Ditjen Pajak dan Panja Perpajakan DPR RI rupanya masih beradu argumentasi tentang kewenangan DPR untuk mendapatkan data wajib pajak yang menunggak pajak. Panja Perpajakan DPR ngotot meminta nama-nama tersebut. Namun, Ditjen Pajak menolak memberikan hal itu.

Dirjen Pajak M Tjiptardjo berharap agar DPR lebih menjalankan fungsi pengawasannya ke Ditjen Pajak, bukan ke wajib pajak (WP). Berbagai panggilan rapat kerja yang dilayangkan Panja Perpajakan telah membuat rencana kerjanya menjadi amburadul.

“Penagihan serahkan ke Ditjen Pajak karena hal itu merupakan pekerjaan Ditjen Pajak dan ada mekanismenya. Kalau bantu, boleh. Namun, koridor hukum harus dipenuhi. Kan ada data-data yang rahasia,” katanya. Ia menambahkan, fungsi pengawasan DPR RI seharusnya dikenakan ke Ditjen Pajak, bukan ke wajib pajak.

Menurutnya, Menteri Keuangan tidak mengizinkan dia untuk menyerahkan data-data WP yang menunggak pajak. Jika DPR memang bersikeras untuk meminta data-data WP, maka salah satu tindakan yang harus dilakukan adalah mengubah peraturan yang ada.

Sementara itu, Ketua Panja Perpajakan DPR RI Melkias Markus Mekeng mengatakan bahwa pihaknya akan mengirim surat kepada Menteri Keuangan untuk meminta data-data tersebut. Ia berpendapat, dalam UU KUP Pasal 34 ayat 2a, pejabat negara bisa memperoleh data-data tersebut.

“Kami berwenang sebagai pejabat lembaga negara. Kalau tidak dikasih, kami minta alasannya. Apa karena yang kami minta punya data-data yang sesuai dengan UU KUP?” katanya. (Uji Agung Santosa/Kontan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com