Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggito: "Tax Holiday" Tak Ada dalam UU

Kompas.com - 18/02/2010, 14:25 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Usulan penerapan kebijakan pembebasan pajak atau tax holiday bagi pengusaha terus menuai kontroversi. Kalangan pengusaha menilai, penerapan tax holiday ini akan meningkatkan investasi di Indonesia. Investasi juga tidak akan lari ke luar negeri karena beberapa negara tetangga, seperti Malaysia telah menerapkan tax holiday.

 

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementrian Keuangan Anggito Abimanyu menegaskan bahwa penerapan tax holiday belum dapat dilakukan karena hingga kini belum diatur dalam Undang-Undang Perpajakan. Namun, tuturnya, pemerintah akan mengkaji kebijakan ini lebih jauh.

 

"Kita akan kaji . Tetapi memang dalam peraturan Undang-Undang kita tidak mengenal tax holiday," kata Anggito saat ditemui di Jakarta, Kamis (18/2/2010).

 

Meski demikian, dia menegaskan pemerintah bakal memberikan kemudahan bagi para pengusaha di sisi kebijakan fiskal. Tak hanya itu, sebelumnya pemerintah juga telah menerapkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang di klaim sebagai bentuk lain dari tax holiday dan bakal memudahkan pengusaha serta menarik investor ke Indonesia.

"Kan kita memberikan dalam bentuk yang lain seperti KEK. Itu kan secara fisik lebih dari tax holiday. Tapi kita akan melihat ya konteksnya. Apa sih yang sudah kita berikan kepada mereka toh kan sudah cukup banyak ya," tandasnya.

 

Sebelumnya, Kementrian Perindustrian mengusulkan penerapan tax holiday untuk meningkatkan investasi di berbagai daerah yang membutuhkan peningkatan kegiatan ekonomi guna mendorong pertumbuhan ekonomi dan industri di dalam negeri.

"Tax Holiday perlu dipertimbangkan sebagai insentif bila kita menginginkan investasi masuk," ujar Menteri Perindustrian MS Hidayat, kemarin. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com