Jakarta, Kompas
Ferdy dan Mustar ditetapkan sebagai tersangka pada Senin malam atas laporan yang dilakukan Siti Hartati Murdaya dan Andi Zulkarnain (Choel) Mallarangeng yang dilakukan pada 2 Desember 2009. Surat pemanggilan pertama kepada Mustar dialamatkan ke kediaman Mustar di Kota Bogor dan kepada Ferdy diberikan ke Sekretariat Bendera di Jalan Diponegoro 58, Jakarta Pusat.
Keduanya diminta datang ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (4/2). Mereka dijerat dengan Pasal 310, 311, dan 315 KUHP.
Koordinator kuasa hukum Mustar dan Ferdy, Saor Siagian, memastikan, 150 pengacara akan membela keduanya. Ia menyebutkan, penetapan dan pemanggilan keduanya sebagai tersangka cukup aneh karena didasarkan atas pengaduan Choel dan Siti Hartati Murdaya.
Padahal, imbuh Saor, pada 1 Desember 2009, Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa; Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng; Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto; anggota Komisi I DPR, Edhi Baskoro Yudhoyono, Rizal Mallarangeng, dan Choel Mallarangeng lebih dulu mengadukan Mustar dan Ferdy atas tuduhan yang sama kepada polisi. Itu dilakukan setelah Bendera melakukan konferensi pers pada 30 November yang menguak soal dugaan keterlibatan Hatta Rajasa dan kawan-kawan dalam skandal Bank Century.
Sementara Mustar, dalam pernyataannya secara terbuka, menantang balik pemerintahan SBY-Boediono. ”Kami akan lakukan program konsolidasi nasional untuk meningkatkan eskalasi (aksi massa) secara nasional,” katanya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Boy Rafli Amar, kemarin,
Boy menambahkan, polisi menerapkan ancaman sanksi karena fitnah (Pasal 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana/KUHP), penghinaan dengan sengaja (Pasal 315 KUHP), dan penghinaan terhadap penguasa atau badan di muka umum (Pasal 207 KUHP) terhadap Mustar dan Ferdy.