Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Separuh Pilkada di MK

Kompas.com - 28/01/2010, 02:51 WIB

Jakarta, Kompas - Pemilu Kepala Daerah 2010 seharusnya tak bermasalah apabila direncanakan dengan tepat. Meski demikian, Mahkamah Konstitusi siap menangani sengketa pilkada yang diperkirakan menumpuk pada Agustus 2010. Separuh dari 244 pilkada diperkirakan berujung di MK.

Harapan agar pilkada tak bermasalah itu disampaikan mantan anggota Komisi II DPR, Ferry Mursyidan Baldan, Rabu (27/1). Dia mengingatkan, dua masalah paling menonjol dalam pilkada adalah anggaran dana hibah pilkada dan pembentukan Panitia Pengawas (Panwas).

Menurut Ferry Mursyidan Baldan, banyak catatan yang mengiringi pelaksanaan pilkada, mulai dari pembentukan Panwas, tidak siapnya anggaran yang memadai, sampai dengan pemikiran untuk mengembalikan pilkada melalui pemilihan gubernur.

”Seharusnya pilkada tidaklah perlu dibuat gonjang-ganjing, toh jika semua aturan dilaksanakan dan penyelenggara pemilu saling memegang komitmen, tidak akan menimbulkan dampak sistemik yang mengancam pelaksanaan pilkada,” kata Ferry.

Namun, jika timbul sengketa pilkada, Mahkamah Konstitusi (MK) siap menanganinya. ”Kami siap menerima perkara itu, tentu dengan cara-cara yang dulu kami gunakan saat menghadapi sengketa pemilu legislatif ataupun pemilu presiden tahun lalu,” ujar Ketua MK Mahfud MD, Selasa, saat menjawab pertanyaan Komisi III DPR.

MK memperkirakan, setidaknya separuh dari 244 pilkada yang digelar tahun ini bakal berujung di MK. Dalam menangani sengketa, ungkap Mahfud, MK kembali akan mengedepankan keadilan substantif. MK tidak hanya akan berkutat pada persoalan perhitungan perolehan suara, tetapi juga menengok tahapan atau proses penyelenggaraan pilkada.

Mahfud mencontohkan, apabila terjadi pelanggaran serius, tetapi belum tertangani karena terbatasnya waktu, MK dapat saja membuat kreasi dalam putusannya, seperti memerintahkan penghitungan ulang atau membatalkan hasil dan memerintahkan pemungutan ulang.

Mengenai masalah anggaran pilkada, Ferry mengatakan, masalah itu menjadi sesuatu yang mengherankan karena dalam undang-undang sudah dijelaskan bahwa anggaran bersumber dari APBD. ”Jika tidak teranggarkan, itu lebih merupakan keteledoran dan patut dicermati mengapa hal tersebut tidak teranggarkan,” ungkap Ferry.

Ferry mengusulkan, untuk kepala daerah yang teledor dalam menganggarkan dana pilkada seharusnya diberi sanksi, misalnya tidak boleh mencalonkan diri dalam pilkada.

Terkait dengan masalah pembentukan Panwas Pilkada, Ferry mengatakan, dalam pembentukannya sebenarnya bisa terselesaikan jika surat edaran KPU dan Bawaslu memuat kesepakatan yang menegaskan alasan substansi keharusan pelaksanaan pilkada yang diawasi Panwas lebih penting daripada mempersoalkan mekanisme perekrutan anggota Panwas. (ANA/SIE)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com