JAKARTA, KOMPAS.com- Kuasa hukum Anggodo Widjojo, Bonaran Situmeang, mengatakan, apa yang terjadi dengan Anggodo saat ini adalah akibat adanya arahan dari Presiden. Hal tersebut diungkapkannya kepada wartawan, Selasa (26/1/2010), di Gedung KPK, Jakarta.
"Anggodo adalah korban dari arahan Presiden," kata Bonaran. Bonaran yang datang ke KPK, Selasa sore tadi, juga membawa surat yang ditujukan kepada Presiden terkait penahanan Anggodo. "Kami mohon kepada Presiden agar menjawab surat ini," tegas Bonaran.
Dalam suratnya, Bonaran menjelaskan secara kronologis apa yang terjadi pada diri adik Anggoro Widjojo tersebut. Keyakinan bahwa adanya arahan dari Presiden dikarenakan terbitnya SKP2.
"Seandainya tidak ada arahan Presiden maka saya yakin tidak akan ada terbitnya SKP2 (Surat Keputusan Penghentian Penyidikan)," tandasnya.
Selain itu, Bonaran juga mendesak agar pimpinan KPK menahan Ary Muladi. "Semua ini bermula karena Ary Muladi, jadi kalau masalah ini mau terang, pimpinan KPK harus menahan Ary Muladi," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.