Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perlu, Dialog Papua

Kompas.com - 19/01/2010, 03:02 WIB

Jakarta, Kompas - Penyelesaian masalah Papua yang kompleks, dengan latar sejarah yang panjang, membutuhkan dialog yang berlandaskan rasa saling percaya. Selain itu juga dibutuhkan implementasi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.

Demikian benang merah rapat dengar pendapat Komisi I DPR dengan tim peneliti dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Senin (18/1). Tim LIPI yang hadir terdiri dari Syamsuddin Haris, Muridan S Widjojo, Andriana Elisabeth, dan Amirudin Al Rahab.

Menurut kajian LIPI, salah satu akar konflik Papua adalah masalah kepercayaan. Masalah yang bersumber pada sejarah ini tidak hanya menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat Papua kepada pemerintah pusat di Jakarta, tetapi juga adanya ketidakpercayaan pemerintah kepada masyarakat Papua yang selalu dianggap memendam semangat separatis.

Muridan mengakui, dialog antara pemerintah pusat dan masyarakat Papua bukanlah hal yang mudah. Apalagi di Papua saat ini tidak ada figur yang bisa menyatakan dirinya sebagai representasi berbagai kelompok yang ada di Papua.

Oleh karena itu, lewat Jaringan Damai Papua, saat ini tengah diusahakan agar kelompok-kelompok di Papua ini bisa menentukan agenda dan perwakilan di antara mereka. Dialog itu diperlukan untuk proses penyelesaian jangka panjang. LIPI menawarkan Papua Road Map atau Peta Jalan Papua (lihat Grafik).

Dalam Papua Road Map tersebut, LIPI menawarkan penyelesaian Papua dari empat sudut masalah. Keempat masalah itu adalah kegagalan pembangunan, marjinalisasi dan diskriminasi, sejarah dan status politik, serta kekerasan negara dan pelanggaran hak asasi manusia.

Amirudin meyakinkan, dialog harus diadakan sesegera mungkin. Alasannya, penundaan akan mengakibatkan fragmentasi politik yang meningkat sehingga sulit dilakukan konsolidasi yang ujung-ujungnya menghambat pembangunan.

Dalam masukan LIPI tentang dialog itu dibutuhkan tim yang diterima oleh kedua belah pihak. Dengan demikian, semua aspirasi dari berbagai golongan dapat tersampaikan dan tercapai kesepahaman.

Penyempurnaan UU Otsus

Syamsuddin Haris menyatakan, otonomi khusus adalah solusi yang sampai saat ini masih dianggap merupakan penyelesaian yang tepat. Ke depan, menurut dia, UU Otonomi Khusus tersebut harus disempurnakan.

Ia menggarisbawahi fakta, sembilan tahun sejak diberlakukannya otonomi khusus, walau dana sudah mengalir triliunan rupiah ke Papua, tidak banyak kemajuan di bidang pendidikan dan kesehatan.

”Walau pada saat yang sama, otonomi khusus menghasilkan putra daerah yang jadi pejabat politik,” kata Syamsuddin.

Komisi I menyatakan menerima masukan dari LIPI ini. Ketua Komisi I DPR Kemal Stamboel mengatakan, pihaknya melihat dialog tanpa prasangka adalah kunci dari masalah di Papua. Kemal juga menyoroti perlunya penajaman UU Otsus untuk sampai pada penerapannya.

”Harus ada turunan-turunan yang jelas dan aplikatif,” kata Kemal.

Anggota Komisi I dari Fraksi PKB, Effendy Choirie, menyatakan, saat UU Otsus itu dibuat, Papua hanya meminta representasi kultural lewat Majelis Rakyat Papua, nama Papua, dan lambang bintang kejora. (EDN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com