JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) meyakini, Prita Mulyasari tidak melanggar hukum dan melakukan upaya pencemaran nama baik seperti yang didakwakan kepadanya. Anggota DPD John Pieris menyatakan Prita hanya mengungkapkan fakta soal bobroknya rumah sakit tersebut.
"Menurut pemahaman kami, Prita justru mengungkapkan kebrengsekan rumah sakit itu, apa yang dia alami, batinnya fisiknya. Dia mengungkapkan fakta," ujarnya, saat jumpa pers, di ruang pers DPD, Jakarta, Selasa (8/12) siang.
John mengatakan pihaknya siap mereformasi produk hukum dan mengkajinya agar kasus yang menimpa Prita tidak terulang lagi. Saat ini, pihaknya juga tengah mengkaji beberapa produk hukum yang represif menjadi memihak kepada rakyat dan orang kecil. "DPD akan berada di garis depan untuk memperjuangkan hukum yang afirmatif," cetusnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.