Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Pelemahan KPK Semakin Kuat

Kompas.com - 12/11/2009, 05:05 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Tim Delapan Adnan Buyung Nasution menyatakan, pengakuan Wiliardi Wizard tentang rekayasa berita acara pemeriksaan untuk menjerat Antasari Azhar dalam perkara pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen semakin memperkuat dugaan tentang skenario penghancuran Komisi Pemberantasan Korupsi meskipun ia tak menyamakan kedua kasus tersebut.

”Bisa saja memperkuat dugaan masyarakat selama ini bahwa ada rekayasa terhadap Bibit dan Chandra atau KPK. Sekarang Antasari Azhar pun begitu. Nah, tiga-tiganya, kan, tokoh KPK. Jadi, kalau kita melihat skenario ini—kalau ini benar, mudah-mudahan tidak benar—ada skenario, ada rekayasa untuk menghancurkan atau mengerdilkan KPK. Jika memang skenario itu ada, dapat tergambar bahwa yang pertama dijadikan korban adalah Antasari Azhar, kemudian Bibit dan Chandra,” ungkap Buyung sebelum memimpin pertemuan di Gedung Dewan Pertimbangan Presiden, Jakarta, Rabu (11/11).

Tiga opsi

Menurut Buyung, kemungkinan terdapat tiga alternatif dalam rekomendasi akhir yang akan disampaikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atas kasus Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto.

”Satu, kalau masih pada tingkatan polisi, hukum memberikan peluang untuk polisi mengeluarkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan). Kalau berkas perkara sudah di tangan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Agung menurut hukum berwenang mengeluarkan surat keputusan penghentian penuntutan,” katanya.

Di luar dua opsi itu, lanjut Buyung, Kejaksaan Agung punya opsi deponeering yang harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Presiden Yudhoyono.

 ”Artinya perkara tidak diteruskan atau dihentikan demi kepentingan umum, yaitu maksudnya lebih banyak mudarat (jeleknya) daripada manfaatnya kalau diteruskan,” ujar Buyung.

Bukan ”malaikat”

Kemarin Tim Delapan juga mendengarkan keterangan Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja dan mantan Direktur Penyidikan KPK Bambang Widaryatmo.

Menurut Buyung, Tim Delapan memiliki nuansa baru mengenai mekanisme kerja internal KPK yang seharusnya juga diperbaiki.

”Hal ini seharusnya dipahami juga oleh masyarakat. KPK juga bukan malaikat. Kita melihat ada keteledoran prosedur yang perlu kita klarifikasi juga. Di KPK juga sering ada kesalahan. Ini akan kita cek silang lebih dahulu,” ujar Buyung.

Meski demikian, menurut Buyung, hal itu tidak mengubah pemahaman tim selama ini terhadap konstruksi fakta kasus Bibit dan Chandra.

Dalam pertemuan tersebut terkuak adanya proses-proses yang juga janggal atau dikhawatirkan kurang beres. ”Meski masih terbatas pada proses administratif, namun berpotensi untuk mengarah kepada tindak pidana. Ini untuk mendukung kinerja tim untuk obyektif dalam menyoroti persoalan yang tengah diselesaikannya,” kata Buyung.

Dalam konferensi pers, Bambang mengaku pernah diminta menghentikan upaya penggeledahan yang akan dia lakukan dalam kasus hutan di Sumatera Selatan oleh pimpinan KPK.

Bambang dalam kesempatan itu membantah menerima dana Rp 1 miliar dari Ary Muladi. Ia berencana akan menuntut Ary.

Kemarin, Tim Delapan juga memanggil mantan Wakil Jaksa Agung AH Ritonga dan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Wisnu Subroto.

Dengarkan Tim Delapan

Secara terpisah, kuasa hukum Bibit dan Chandra, Achmad Rivai, mengatakan, polisi sebaiknya mendengarkan rekomendasi dari Tim Delapan dan menghentikan kasus ini sampai di sini. ”Namun, jika memang polisi tetap ngotot dan mau lanjut, kami sangat siap. Hanya saja, polisi akan semakin malu jika terus memaksa,” katanya.

Menurut Rivai, proses di pengadilan akan mendapat sorotan luas dari publik. ”Karena itu, fakta-fakta adanya rekayasa akan semakin terungkap. Jika diteruskan, kasus ini juga akan semakin lebar. Apalagi Tim Delapan juga sudah menemukan indikasi adanya masalah Century dalam kasus rekayasa Pak Bibit dan Chandra,” katanya.

Bambang Widjojanto, kuasa hukum lainnya, mengatakan, pada malam saat Bibit dan Chandra dilepaskan dari tahanan, ada pertemuan beberapa anggota Tim Delapan dengan Kepala Polri dan jajarannya.

”Kami waktu itu ada juga di sana. Saya mendengar sendiri Kapolri mengatakan akan memberi keleluasaan kepada Tim Delapan untuk bekerja dan akan menerima apa pun hasilnya. Namun, kenapa Kapolri masih ngotot setelah Tim Delapan membuat keputusan?” ujarnya.

Bisa berbeda

Di tempat terpisah, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy mengatakan, rekomendasi Tim Delapan bukan ditujukan untuk kejaksaan dan kepolisian. Dengan demikian, sikap kejaksaan dapat saja berbeda.

Rekomendasi Tim Delapan disampaikan kepada Presiden. Namun, menurut Marwan, sebagai kepala negara, Presiden tidak bisa mengintervensi penyidikan dan penuntutan. ”Kalau Presiden mengatakan harus ini dan harus itu, tidak boleh. Tetapi kalau sekadar saran, ya bisa saja,” ujar Marwan. (HAR/AIK/IDR)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com