JAKARTA, KOMPAS. com -
Pihak kurator pailit TPI meminta seluruh karyawan TPI tidak resah mengingat hak karyawan akan tetap dilindungi undang-undang.
Kurator Pailit TPI, William Daniel, dalam pernyataan persnya di Pengadilan Niaga/Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/11), seperti dikutip Antara, mengatakan, pihaknya mendengar kekhawatiran dari karyawan bahwa hak-hak mereka tidak ada dalam kepailitian itu.
”Itu tidak benar, Undang-Undang Kepailitan itu bakal menempatkan karyawan sebagai
William Daniel bahkan memastikan keberlangsungan perusahaan. Menurut dia, perusahaan yang pailit tidak otomatis bubar karena tidak ada urusan yang diputuskan pailit apabila masih bisa mempertahankan keberlangsungan operasionalnya.
Keberadaan kurator TPI, lanjutnya, untuk membantu pihak-pihak terkait dalam stasiun televisi TPI. ”Kami mau membantu para kreditor pihak-pihak lain,” katanya. (antara/ppg/osa)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.