Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Abdul Hadi Djamal Divonis 3 Tahun

Kompas.com - 31/10/2009, 03:21 WIB

Jakarta, Kompas - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis selama 3 tahun penjara kepada mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Abdul Hadi Djamal. Majelis juga mewajibkan Abdul Hadi membayar denda sebesar Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan.

”Terdakwa telah terbukti secara sah melanggar Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan dakwaan subsider,” kata ketua majelis hakim, Sutiyono, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Jumat (30/10).

Hal yang memberatkan, kata Sutiyono, ”mengkhianati konstituen yang telah memilihnya”. Hal yang meringankan, terdakwa dinilai telah mengakui kesalahannya sehingga memperlancar jalannya persidangan, memiliki keluarga, dan belum pernah dihukum.

Putusan hakim ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa selama 5 tahun penjara. Jaksa menuntut Abdul Hadi dengan dakwaan primer telah melanggar Pasal 2 huruf a Undang-Undang Tipikor. Menurut majelis hakim, dakwaan primer itu tidak terbukti. ”Terdakwa tidak terbukti unsur menggerakkan sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer,” kata hakim Achmad Linoch.

Namun, Abdul Hadi dinilai telah terbukti dan bersalah menerima suap senilai Rp 3 miliar dari pengusaha Hontjo Kurniawan. ”Hontjo menyiapkan dana Rp 3 miliar untuk diserahkan kepada Jhonny Allen Marbun sebagai ketua panitia anggaran,” kata Sutiyono.

Terima uang

Abdul Hadi telah menerima uang berturut-turut sebesar 80.000 dollar Amerika Serikat, Rp 32 juta, 70.000 dollar AS, 90.000 dollar AS, dan Rp 54,5 juta.

Achmad Linoch mengatakan, penerimaan pertama sebanyak Rp 1 miliar telah diserahkan kepada Jhonny Allen Marbun pada 27 Februari 2009. ”Diserahkan melalui Abdul Hanan kepada Jhonny Allen Marbun,” kata dia.

Penerimaan uang tersebut dianggap majelis sebagai upaya terdakwa memperjuangkan agar Panitia Anggaran DPR memberikan persetujuan atas usulan program stimulus fiskal tahun 2009 di Departemen Perhubungan.

Dalam kasus ini, Hontjo Kurniawan dan pejabat Departemen Perhubungan, Darmawati Dareho, divonis bersalah memberikan hadiah kepada Abdul Hadi. Majelis hakim menjatuhi Hontjo hukuman selama 3,5 tahun. Darmawati akan menjalani hukuman selama 3 tahun penjara.

Terhadap putusan hakim tersebut, Abdul Hadi langsung menerimanya. ”Putusan majelis hakim saya terima lewat ucapan syukur alhamdulillah. Saya pribadi dan keluarga menilai putusuan ini sudah sesuai dengan pleidoi,” kata Hadi.

Kepada wartawan seusai sidang, Abdul Hadi mengatakan, ”Ini risiko untuk memperjuangkan pembangunan di Indonesia timur. Masyarakat tahu saya adalah pejuang anggaran negara Indonesia timur. Di Indonesia timur sedikit sekali anggaran masuk. Saya tidak menikmati sedikit pun uangnya.”

Namun, ditanya kenapa tidak banding saja, Abdul Hadi mengatakan, ”Ini demi saya dan ketenangan keluarga saya.” (AIK)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com