Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri: Hak Kami Menahan

Kompas.com - 30/10/2009, 05:10 WIB

Muncul sejak pagi

Sebelumnya, Kepala Polri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri seusai menghadiri Rembuk Nasional 2009 di Jakarta, Kamis pagi, menegaskan, Polri dalam waktu dekat akan melakukan langkah konkret terhadap kasus rekaman percakapan yang disebut-sebut sebagai upaya kriminalisasi terhadap pimpinan KPK. ”Pokoknya akan ada langkah konkret yang dilakukan Polri. Hari ini (Kamis) akan diumumkan Kepala Dinas Penerangan Polri dan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Datang saja ke Mabes Polri,” ujarnya.

Bambang mengaku sudah memiliki rekaman percakapan yang diduga mengkriminalisasi pimpinan KPK itu. Polri juga sudah mendapatkan perintah dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mengusut pencatutan namanya.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto meminta semua pihak menghormati jalur hukum. ”Kita ikuti saja proses hukumnya seperti apa,” katanya.

Soal rekaman dugaan kriminalisasi pimpinan KPK, yang juga menyinggung nama Presiden Yudhoyono, Djoko menjawab, ”Seperti yang disampaikan Juru Bicara Kepresidenan, itu harus diselesaikan sesuai hukum. Kalau tak diikuti proses hukum, apa jadinya bangsa ini.”

Penjelasan Polri

Kamis siang, Dikdik Mulyana, didampingi Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Nanan Soekarna, mengumumkan, Polri menahan Bibit dan Chandra karena diduga menyalahgunakan wewenang dan pemerasan. Polri juga merasa dihakimi media massa terkait perkara yang disangkakan kepada keduanya. ”Setidak-tidaknya faktanya sekarang kami kesulitan sebab dihakimi dengan cerita dan tuduhan kriminalisasi. Tersangka bisa jumpa pers, itu indikasi dia bisa memengaruhi opini,” kata Dikdik.

Dikdik menjelaskan normatif alasan penahanan terhadap tersangka dan membantah melemahkan KPK. ”Dari mana kami mengkriminalisasi KPK, mereka juga rekan kami. Kita bicara pelanggaran hukum. Hari ini yang jelas persyaratan itu terpenuhi, subyektif dan obyektif: ancaman di atas lima tahun, tak ulangi perbuatan pidana, tak melarikan diri,” papar Dikdik.

Nanan berkali-kali mengatakan, Polri tidak mengkriminalisasi KPK. ”Kami tak pernah membuat kriminalisasi dan kerdilkan KPK. Tolong tulis besar-besar supaya ada keseimbangan. Ini sebagai pernyataan resmi kepolisian,” ujarnya.

Wartawan berkali-kali menanyakan alasan polisi menahan Chandra dan Bibit terkait pemerasan dan penyalahgunaan wewenang. Namun, Dikdik berkali-kali menjawab, ”Waktu itu yang terungkap adalah penyalahgunaan wewenang, bukan rekayasa. Polri sama sekali tak pernah membuat kerdil dan kriminalisasikan KPK. Keputusan KPK harus kolektif, tidak boleh hanya satu atau berempat, harus berlima. Pelanggaran atas hal itu adalah pelanggaran wewenang.”

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com