Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Diberi Kewenangan Pangkas Perda Bermasalah

Kompas.com - 29/10/2009, 16:14 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi untuk mengatasi perda-perda bermasalah yang dianggap menghambat investasi di daerah. Menteri Keuangan mengatakan, dalam koordinasi tersebut diwacanakan untuk memberikan kewenangan kepada gubernur memangkas perda bermasalah tersebut.

"Sekarang kami dan Mendagri sedang mencari cara bagaimana kalau perda dalam level kabupaten/kota maka gubernur bisa memainkan peran untuk mencegah kalau sampai ada perda-perda bermasalah," jelasnya, di sela-sela National Summit, di Jakarta, Kamis (29/10).

Menkeu mengatakan, nantinya pihaknya akan membuat standar operasional prosedur (SOP) agar penanganan perda bermasalah dapat dilakukan lebih cepat lagi sehingga lebih efektif. Menurutnya, ini dilakukan karena hingga kini mekanisme penanganan perda bermasalah masih terbilang lambat. Selama ini, jika ditemukan indikasi adanya perda bermasalah maka pemda akan menyampaikan kepada Depkeu. Kemudian dibuat pengkajian dan baru direkomendasikan kepada Mendagri. "Kita akan cari mekanisme yang jauh lebih cepat lagi dari yang selama ini ada," kata Menkeu.

Sebagai contoh tentang perda yang bermasalah adalah persoalan hak guna usaha (HGU) dan izin pertambangan yang selama ini berbenturan antara di pusat dan daerah. Akibat hambatan ini, banyak pengusaha yang tidak bisa melaksanakan usaha di daerah.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Agribisnis dan Kehutanan Franky O Widjaya mengatakan, jumlah antara pemegang HGU dan izin tambang yang berbenturan ini mencapai ratusan dan kasusnya sudah lama berlangsung. "Ini karena masalahnya di undang-undang dan peraturan daerah yang tidak sinkron yang mengakibatkan investasi pengusaha tidak jalan. Untuk itu kami minta ada harmonisasi," ujar Franky.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com