Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RI-1 Disebut Dalam Rekaman

Kompas.com - 27/10/2009, 09:19 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Hendarman Supandji telah meminta klarifikasi kepada Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga terkait heredarnya rekaman dugaan rekayasa (kriminalisasi) kasus KPK yang menyeret dua pimpinan KPK - kini nonaktif Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah.

Yang mengagetkan, RI-1 disebut-sebut dalam transkrip rekaman itu. RI-1 adalah sebutan untuk Presiden RI.

"Wakil Jaksa Agung sudah saya mintai klarifikasi," ujar Hendarman di Gedung Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (26/10).

Namun, Hendarman enggan menjelaskan kapan dia memanggil Ritonga dan apa hasil dari klarifikasi itu. "Masa klarifikasi harus saya jelaskan kepada wartawan," ucapnya.

Meski enggan menjelaskan basil klarifikasi terhadap Ritonga, Hendarman mendukung langkah Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri dalam menelusuri transkrip rekaman dugaan rekayasa kriminalisasi pimpinan KPK. "Saya mendukung saja kalau Pak Kapolri mau mendalami. Setiap ada perbuatan kejahatan kan harus dibikin perang. Kalau Pak Kapolri dalam posisi sebagai penyidik seharusnya demikian," ujarnya.

Sebelumnya, Kapolri mengatakan bahwa pihaknya akan mendalami dugaan rekayasa kasus KPK yang tertuang dalam transkrip rekaman. "Soal transkrip (rekaman), nanti kalau sudah sarnpai ke saya akan dalami," katanya di Bogor kemarin pagi.

Nama Ritonga dikaitkan dengan transkrip rekaman rekayasa kasus KPK periode Juli - Agustus 2009 yang kini beredar di kalangan wartawan. Dalam percakapan itu, diduga antara Anggodo Widjojo (adik buron KPK, Anggoro) dengan WS (Wisnu Subroto, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen), nama Ritonga kerap disebut.

Inilah salah satu rekaman yang diduga berisi pembicaraan Anggoro dengan Anggodo V4 Juli 2009:12.25)

"Yo pokoke saiki berita acarane kene dikompliti (ya pokoknya sekarang berita acaranya dilengkapi)."

"Wis gandeng karo Rit (nama salah satu pucuk pimpinan Kejaksaan Agung) kok dek'e (dia sudah nyambung kok dengan R)."

"Janji ambek Rit, final gelar iku sama kejaksaan lagi, trakhir Senen (Janji sama Rit gelar perkara final dengan kejaksaan lagi, terakhir Senin)."

"... sambil ngenteni surate RI-1 thok nek? (... tinggal menunggu surat dari Rl-1?)"

"Lha, kon takok'o Truno, tho (ya kamu tanyakan ke Trunojoyo, dong)."

"Yo mengko bengi, ngko bengi dek'e (ya nanti malam saya tanyakan ke dia)."

Sebelumnya, tim pengacara Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah memastikan akan mengungkap bukti dugaan rekayasa kasus yang menjerat kliennya. Salah satu pengacara pimpinan KPK, Trimoelja D Soerjadi, menyatakan bukti itu akan diungkap pada saat yang tepat. Dia mengatakan, hal itu adalah keputusan rapat tim pengacara beserta Bibit dan Chandra.

Menurut Trimoelja, bukti itu akan diungkapkan oleh Bibit dan Chandra serta tim pengacara. Mereka masih merahasiakan cara pengungkapan bukti tersebut. Namun, Trimoelja menambahkan, salah satu cara mengungkap adalah dengan menyerahkan bukti tersebut kepada pihak yang dianggap tepat. "Yang menyerahkan tersangka langsung atau melalui penasihat hukum, yang penting dari pihak tersangka," katanya.

Trimoelja menolak membeberkan jenis dan bukti yang-dimaksud. Dia juga menolak menjelaskan asal bukti tersebut. "Yang jelas, bukti itu kami dapat dari cara yang sah," tambahnya.

Sementara itu, Bambang Widjojanto, kuasa hukum Bibit dan Chandra, membantah adanya bukti rekaman rekayasa. Dia pun mengaku tidak tahu mengenai transkrip rekaman itu. "Selama ini yang beredar soal rekaman dan malam-macam itu, kami tidak tahu dan silakan ditanyakan kepada pihak berwenang,"ujarnya di Gedung KPK, kemarin.

Rekayasa Anggodo

Transkrip mengenai skenario kriminalisasi KPK yang heredar itu diduga transkrip suara Anggodo Widjojo yang aktif herkomunikasi dengan sejumlah aparat penegak hukum. Adik tersangka sekaligus buron KPK ini bahkan tnengatur skenario pemerasan terhadap dirinya oleh oknum pejabat KPK.

Dalam transkrip rekaman tanggal 8 Agustus 2009, Anggodo dengan seorang penegak hukum membicarakan tentang berita acara pemeriksaan (BAP) Ari Muladi yang telah diatur sedemikian rupa. "Sama harus dikaitkan ini, seperti sindikat Edi, Ari sama KPK satu sindikat mau memeras kita, ya Bang," ujar suara mirip Anggodo.

Ari menjadi tersangka karena diduga telah menggelapkan dana Anggoro sebesar Rp 5,1 miliar. Awalnya Ari menyatakan uang itu digunakan untuk menyuap pimpinan KPK terkait kasus yang menjadikan Anggoro Widjojo tersangka. Namun, belakangan Ari mencabut keterangannya. Dia berkeras bahwa dirinya tidak pernah menyerahkan uang itu ke pimpinan KPK.(ded)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com