Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agar Tidak Ditahan, Anggota DPRD Mesum Mengaku Sudah Nikah Siri

Kompas.com - 25/10/2009, 15:48 WIB

TULUNGAGUNG, KOMPAS.com — Setelah menjalani pemeriksaan maraton selama 24 jam di Markas Polres, akhirnya anggota DPRD Tulungagung, ASP (29), dan Li (30) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perzinaan.

ASP dan Li (PNS pemkab yang bertugas di Sekretariat DPRD Tulungagung) digerebek di rumah ASP atas dugaan selingkuh.

Keduanya dijerat dengan Pasal 284 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan penjara. Namun, keduanya tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara.

Kapolres Tulungagung AKBP Rudi Kristantyo mengungkapkan, hasil pemeriksaan keduanya dipenuhi unsur untuk menjerat mereka sebagai tersangka dengan pasal perzinaan.

“Sebab, Li masih berstatus istri sah orang lain, yang kebetulan anggota kita sendiri, yaitu Brigadir Pst,” ujar AKBP Rudi.

Saat diperiksa, kedua tersangka mengelak melakukan hubungan badan atau perzinaan. Namun, barang bukti yang ada dan keterangan saksi yang ikut menggerebek mengindikasikan adanya hubungan badan atau perzinaan.

Suami Li, Brigadir Pst, yang berdinas di Polsek Karangrejo, tetap meminta agar kasus itu terus diproses. “Karena kasus ini termasuk delik aduan, jadi kuncinya ada pada korban, yakni suami Li,” paparnya.

Ketika dimintai keterangan, Li mengaku, rumah tangganya sudah tak harmonis meskipun belum resmi bercerai.

Li dan ASP saling kenal ketika sama-sama ingin berbisnis barang bekas sekitar 2 bulan lalu, yakni sejak ASP mulai dilantik menjadi anggota DPRD Tulungagung dari PKNU.

Mengenai alasan kedua tersangka berada dalam satu kamar di tengah malam, AKBP Rudi menyatakan bahwa keduanya berdalih mobil Li rusak dan saat itu sudah larut malam.

“Mobilnya rusak setelah dipakai ke Malang untuk urusan bisnis barang bekas. Tapi apa pun alasannya, keduanya tertangkap basah berada dalam satu kamar dalam kondisi telanjang. Juga ada barang bukti berupa selimut, celana dalam, dan tisu,” kata Kapolres.

Malahan, keduanya mengaku sudah menikah siri. Menurut Kapolres, yang menikahkan siri bisa juga dijerat hukum. Sebab, menikahkan wanita yang masih istri sah orang lain adalah pelanggaran Pasal 55 dan 56 KUHP.

“Mereka mengaku, yang menikahkan adalah Ms. Dia akan kita periksa, apakah benar demikian,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, ASP digerebek polisi dan warga ketika berada dalam satu kamar dengan Lia di rumahnya sekitar pukul 01.00 WIB, Jumat (23/10) dini hari.

Sementara itu, Ketua Tanfidz DPC Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) Kabupaten Tulungagung Achmad Syaifudin yang ditanyai mengenai sikap partai atas kasus ASP (anggotanya) menyatakan, pihaknya akan melakukan penyelidikan terhadap kebenaran perzinaan tersebut.

“Setahu kami, keduanya sudah menikah siri. Si perempuan sudah dalam proses cerai,” kata Syaifudin.

Pengakuan ini disampaikan ASP ketika mengenalkan Li kepada teman-teman di partainya seusai Lebaran 2009. Bahkan, temannya sudah mengingatkan agar mereka segera meresmikan pernikahan supaya tidak menimbulkan fitnah, termasuk menyelesaikan masa idah Li.

Secara terpisah, Sekretaris DPRD Kabupaten Tulungagung, Sutikno, mengatakan sudah melaporkan kasus tersebut ke Inspektorat, Sekda, dan Bupati Tulungagung. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan.

“Karena Lia adalah PNS di Sekwan sini, maka pemeriksaan didasarkan pada aturan disiplin PNS,” kata Sutikno. (ais)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com