JAKARTA, KOMPAS.com — Penghilangan ayat 2 dalam Pasal 113 UU Kesehatan yang berisi penjelasan tentang tembakau diduga kuat sebagai pesanan pihak tertentu yang menginginkan jual-beli rokok tidak terhambat.
"Indikasinya kuat, buat apa anggota DPR yang awalnya sudah setuju dengan pasal itu lalu dihapus, kalau tidak ada dorongan. Dan dorongan tersebut tidak gratis," kata Pengamat Kesehatan Kartono Muhammad, Jumat (16/10) di Kantor ICW, Jakarta.
Ia mengatakan, indikasi lain berdasarkan pengalaman tahun 1992. Saat itu, untuk pertama kalinya nikotin sebagai zat adiktif dinyatakan dalam undang-undang. Pasal tersebut akhirnya dihilangkan setelah mendapat tekanan. "Kalau kali ini bermainnya lebih kasar," kata dia.
Ia memperkirakan, tindakan penyuapan dilakukan para pemain dalam industri rokok. Pemain dalam industri itu khawatir, jika ayat 2 mengenai definisi rokok disahkan, maka mereka akan kesulitan menjalankan tugas.
Oleh karena itu, kata dia, pihaknya dan koalisi anti-korupsi ayat tembakau akan mengadukan tuduhan suap tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "KPK harus menelusuri dugaan suap ini, kita juga akan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.