JAKARTA, KOMPAS.com - Hilangnya pasal 113 ayat (2) dalam Undang-Undang Kesehatan menuai kontroversi. Mantan Ketua Komisi IX yang juga mantan Ketua Pansus RUU Kesehatan, Ribka Tjiptaning mempersilakan penyidikan hilangnya ayat mengenai tembakau itu.
"Kalau memang muncul desakan kuat, ya silakan saja disidik," kata Tjiptaning di sela-sela rapat fraksi PDIP di Kantor DPP PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (14/10).
Namun ia menegaskan, bahwa hilangnya ayat dua dalam pasal tersebut adalah karena kesalahan administrasi semata. Dikatakannya, saat ia membacakan draft RUU tersebut dalam rapat paripurna DPR, ayat tersebut masih ada. Hilangnya pasal tersebut terjadi semata karena kesalahan dalam pencatatan di sekretariat DPR. "Yang naik itu justru softcopy-nya. Itu karena situasi saat itu memang terburu-buru," kata dia.
Ia juga membantah jika dikatakan bahwa ada kepentingan pihak-pihak tertentu dibalik hilangnya ayat tersebut. "Ayat ini kan dari awal menarik dan banyak jadi sorotan. Sah-sah saja kalau muncul banyak dugaan. Tapi saya tegaskan ini semata-mata persoalan teknis saja," ungkapnya.
"Padahal banyak pasal dan ayat dalam UU ini yang sangat revolusioner dan membela kepentingan rakyat. Tapi kenapa itu tidak disorot," tambahnya.
Sementara mengenai wacana pemberian sanksi terhadap pihak yang melakukan kesalahan yang berakibat hilangnya ayat tersebut, Tjiptaning mengatakan hal tersebut bukan menjadi kewenangannya. "Itu urusan Setjen. Saya tidak berwenang lagi," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.