Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Bank Century Seret Tiga Mantan Petinggi BI

Kompas.com - 14/10/2009, 14:31 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kasus PT Bank Century Tbk mulai menyeret sejumlah bekas petinggi Bank Indonesia. Deputi Gubernur BI Budi Rahadi mengungkap keterlibatan tiga mantan petinggi bank sentral dan seorang pejabat BI dalam proses kelahiran Century pada 2004.

Mereka adalah mantan Deputi Gubernur Senior BI Anwar Nasution yang kini menjabat sebagai Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, mantan Deputi Gubernur Senior BI Miranda S Goeltom, mantan Deputi Gubernur BI Aulia Tantowi Pohan, dan Deputi Gubernur BI Siti Fadjriah.

Menurut Budi, proses perizinan merger Bank CIC, Danpac, dan Pikko menjadi Bank Century dimulai sejak tahun 2001 dan baru disetujui tahun 2004.

Budi mengatakan, proses perizinan merger dilakukan melalui Rapat Dewan Gubernur BI. Dalam rapat ini, pengambilan keputusan dilakukan oleh Deputi Gubernur yang membawahi koordinator bidang perbankan, pemeriksaan dan pengawasan bank, serta koordinator bidang perbankan secara keseluruhan yang dilakukan oleh Deputi Gubernur Senior.

"DG-nya Pak Aulia Pohan, koordinator keseluruhan Anwar. Memang harus lewat situ. Kalau Miranda kan mengganti Pak Anwar. Bu Siti dulu Direktur DPIP (Direktorat Perizinan dan Informasi Perbankan) BI," katanya.

Saat itu, tutur Budi, proses pengambilan keputusan dilakukan sesuai dengan mekanisme dan berjalan normal.

Yang menarik, BPK yang kini dipimpin Anwar tengah merampungkan hasil audit investigasi atas Century yang diselamatkan pemerintah dengan mengucurkan dana Rp 6,7 triliun. Sebelumnya, Anwar juga pernah menyebut bahwa Bank Century "cacat" sejak lahir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com