Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkes Tolak Akui UU "Revisi"

Kompas.com - 13/10/2009, 07:44 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari menyatakan hanya mengakui Undang-Undang Kesehatan yang memuat ayat mengenai tembakau sebagai zat adiktif. Undang-undang itu disetujui dalam Rapat Paripurna DPR, 14 September 2009.

Dalam UU Kesehatan yang beredar di masyarakat, ayat yang menyatakan tembakau sebagai zat adiktif tak tercantum atau hilang. Hilangnya ”ayat tembakau” tersebut menimbulkan kecurigaan adanya intervensi pihak luar.

Ayat (2) Pasal 113 UU Kesehatan yang hilang tersebut berbunyi, zat adiktif sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau, padat, cairan, dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan/atau masyarakat sekelilingnya. Ayat itu kemudian raib setelah perundang-undangan tersebut disetujui sekalipun penjelasan mengenai ayat itu masih termuat di dalamnya.

Departemen Kesehatan telah mengecek dan melihat perbedaan antara UU Kesehatan yang disetujui dalam rapat paripurna dan salinan yang diterima setelah pengesahan itu.

Siti Fadilah mengatakan tidak mengetahui bagaimana tepatnya ayat tersebut menghilang. ”Kami mempunyai keduanya dan memang ayatnya sudah hilang. Aneh ya, Ayat (2) hilang begitu saja. Kita pakai yang disahkan paripurna sebagai institusi tertinggi,” ujar Siti Fadilah, Senin.

Mantan anggota Panitia Kerja RUU Kesehatan dan anggota Southeast Asia Tobacco Control Alliance, Hakim Sorimuda Pohan, mengatakan, setelah disetujui dalam rapat paripurna, seharusnya perundang-undangan tersebut tidak dapat berubah lagi.

Hakim menjelaskan, pada 30 September 2009 ia menerima hasil cetakan UU Kesehatan yang sudah berlogo DPR dan tidak ada Ayat (2) Pasal 113 termuat di dalamnya. ”Saya bertanya ke Sekretariat Komisi IX DPR dan mendapatkan jawaban bahwa sekretariat menerima kembalian dari sekretariat negara dengan kondisi Ayat (2) sudah hilang,” ujarnya.

Menurut dia, pada 6 Oktober lalu ia ditemui Kepala Bagian Sekretariat Komisi IX DPR. Ia menginformasikan bahwa ayat tersebut sudah masuk lagi. ”Persoalannya tidak lagi sekadar ayat itu dimasukkan kembali, tetapi terdapat percobaan menghilangkan ayat,” ujarnya.

Sekjen DPR Nining Indra Saleh ketika dikonfirmasi semalam langsung mengecek persoalan tersebut kepada Kepala Biro Persidangan Bambang Susetio Nugroho.

Menurut Nining, dari hasil pengecekan ternyata informasi yang dia dapatkan, hilangnya pasal tersebut karena faktor teknis semata.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com