Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tahan Hamid Rizal

Kompas.com - 12/10/2009, 22:03 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Meskipun terus dirundung masalah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memenuhi janjinya melakukan penahanan terhadap tersangka kasus korupsi dalam pekan ini.

Pada Senin (12/10) pukul 19.30 WIB tadi, KPK resmi menahan mantan Bupati Natuna periode 2001-2006, Provinsi Kepulauan Riau, Hamid Rizal. Dia dititipkan di LP Cipinang untuk 20 hari ke depan.

Hamid yang mengenakan kemeja biru dan celana kain hitam hanya diam sambil berusaha menghindari jepretan kamera wartawan. Dia tidak mengeluarkan sepatah kata pun saat berjalan keluar Gedung KPK dan masuk ke mobil tahanan yang sudah menunggu di lobi gedung.

Hanya kuasa hukumnya, Tumpal H Hutabarat, yang bersedia memberikan komentar. Menurut Tumpal, alasan penahanan hanya penyidik yang tahu. Namun, diakuinya, pihaknya sempat terkejut.

Sebab, agenda pemeriksaan adalah penyidikan lanjutan. Sebelumnya, Hamid yang saat ini menjabat staf ahli gubernur sudah dua kali diperiksa oleh KPK.

Tumpal juga mempertanyakan mengapa kliennya tidak dikonfrontasi dulu dengan Daeng Rusnadi. Saat pemerintahan Hamid Rizal, Daeng adalah Ketua DPRD Natuna. Saat Hamid lengser, Daeng menggantikan menjadi bupati.

Bupati aktif Natuna itu juga sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus itu. "Enggak, makanya itu yang kita pertanyakan kenapa kok enggak dikonfrontir dengan Bupati Daeng," ujarnya.

Ditanya materi pemeriksaan, Tumpal mengatakan masih tentang pengeluaran keuangan daerah.  Dijelaskan Tumpal, dalam keterangannya Hamid mengatakan, sejak menjabat sebagai bupati tidak pernah menyetujui pengeluaran APBD Natuna untuk pembiayaan tim.

"Karena SKO pengeluaran uang sebenarnya diberikan kepada wakil bupati saat itu. Saya lupa namanya, dia sudah almarhum," jelasnya.

Tentang surat keputusan pengeluaran uang untuk tim intensifikasi itu, lanjutnya, ditandatangani tahun 2008 atau semasa Hamid tidak menjabat lagi. "Dan itu yang dijadikan bukti untuk beliau, padahal itu dulu dengan wakil bupati," tambahnya.

Jubir KPK Johan Budi SP mengatakan, penahanan Hamid untuk memudahkan pengembangan kasus. Dia akan ditahan selama 20 hari ke depan di LP Cipinang. Hamid menjadi tersangka kasus dugaan korupsi bagi hasil minyak dan gas. Diduga kerugian negara karena kasus ini mencapai Rp 72,25 miliar.

Dijelaskan, pada tahun 2004 Hamid membentuk tim ekstensifikasi dan intensifikasi dana bagi hasil minyak dan gas di Natuna. Diduga keluar dana Rp 72,25 miliar dari APBD untuk membiayai tim itu. Belakangan diketahui bahwa tim itu fiktif.

"Dia dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001," katanya. Mengenai nasib Daeng, menurut Johan, KPK belum selesai melakukan pemeriksaan. (Persdanetwork/nda)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terima Kunjungan Delegasi Jepang, Kepala BNPT Perkenalkan Program Deradikalisasi

Terima Kunjungan Delegasi Jepang, Kepala BNPT Perkenalkan Program Deradikalisasi

Nasional
Mutasi Polri, Brigjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolda Banten, Brigjen Whisnu Hermawan Jadi Kapolda Sumut

Mutasi Polri, Brigjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolda Banten, Brigjen Whisnu Hermawan Jadi Kapolda Sumut

Nasional
Pakar Hukum Minta Bandar Judi Online Dijerat TPPU

Pakar Hukum Minta Bandar Judi Online Dijerat TPPU

Nasional
Pemerintah Tak Bayar Tebusan ke Peretas PDN, Data Kementerian/Lembaga Dibiarkan Hilang

Pemerintah Tak Bayar Tebusan ke Peretas PDN, Data Kementerian/Lembaga Dibiarkan Hilang

Nasional
Pimpinan Komisi VII Wanti-wanti Pengelolaan Tambang Ormas Rentan Ditunggangi Konglomerat

Pimpinan Komisi VII Wanti-wanti Pengelolaan Tambang Ormas Rentan Ditunggangi Konglomerat

Nasional
745 Personel Polri Dimutasi, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono Naik Jadi Kabaintelkam

745 Personel Polri Dimutasi, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono Naik Jadi Kabaintelkam

Nasional
Pesan Panglima TNI untuk Pilkada 2024: Jika Situasi Mendesak, Tugas Prajurit Melumpuhkan, Bukan Mematikan

Pesan Panglima TNI untuk Pilkada 2024: Jika Situasi Mendesak, Tugas Prajurit Melumpuhkan, Bukan Mematikan

Nasional
Pemerintah Akui Tak Bisa Pulihkan Data Kementerian/Lembaga Terdampak Peretasan PDN

Pemerintah Akui Tak Bisa Pulihkan Data Kementerian/Lembaga Terdampak Peretasan PDN

Nasional
Pilkada 2024, TNI Siapkan Personel Cadangan dan Alutsista jika Situasi Mendesak

Pilkada 2024, TNI Siapkan Personel Cadangan dan Alutsista jika Situasi Mendesak

Nasional
Soal Anggota Dewan Main Judi Online, Johan Budi: Bukan Lagi Sekadar Kode Etik, tapi Sudah Pidana

Soal Anggota Dewan Main Judi Online, Johan Budi: Bukan Lagi Sekadar Kode Etik, tapi Sudah Pidana

Nasional
Belum Ada Pendaftar di Hari Pertama Pendaftaran Capim dan Dewas KPK

Belum Ada Pendaftar di Hari Pertama Pendaftaran Capim dan Dewas KPK

Nasional
Puan Bicara Peluang PDI-P Usung Kader Sendiri di Pilkada Jakarta, Sebut Banyak yang Menonjol

Puan Bicara Peluang PDI-P Usung Kader Sendiri di Pilkada Jakarta, Sebut Banyak yang Menonjol

Nasional
Wasekjen PKB Ingatkan Duet Anies-Sohibul di Jakarta Berisiko 'Deadlock'

Wasekjen PKB Ingatkan Duet Anies-Sohibul di Jakarta Berisiko "Deadlock"

Nasional
Soroti Minimnya Kamar di RSUD Mas Amsyar, Jokowi: Hanya 53, Seharusnya Bisa di Atas 100

Soroti Minimnya Kamar di RSUD Mas Amsyar, Jokowi: Hanya 53, Seharusnya Bisa di Atas 100

Nasional
PKB Belum Tentu Dukung Anies Usai PKS Umumkan Duet dengan Sohibul Iman

PKB Belum Tentu Dukung Anies Usai PKS Umumkan Duet dengan Sohibul Iman

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com