Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tahan Hamid Rizal

Kompas.com - 12/10/2009, 22:03 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Meskipun terus dirundung masalah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memenuhi janjinya melakukan penahanan terhadap tersangka kasus korupsi dalam pekan ini.

Pada Senin (12/10) pukul 19.30 WIB tadi, KPK resmi menahan mantan Bupati Natuna periode 2001-2006, Provinsi Kepulauan Riau, Hamid Rizal. Dia dititipkan di LP Cipinang untuk 20 hari ke depan.

Hamid yang mengenakan kemeja biru dan celana kain hitam hanya diam sambil berusaha menghindari jepretan kamera wartawan. Dia tidak mengeluarkan sepatah kata pun saat berjalan keluar Gedung KPK dan masuk ke mobil tahanan yang sudah menunggu di lobi gedung.

Hanya kuasa hukumnya, Tumpal H Hutabarat, yang bersedia memberikan komentar. Menurut Tumpal, alasan penahanan hanya penyidik yang tahu. Namun, diakuinya, pihaknya sempat terkejut.

Sebab, agenda pemeriksaan adalah penyidikan lanjutan. Sebelumnya, Hamid yang saat ini menjabat staf ahli gubernur sudah dua kali diperiksa oleh KPK.

Tumpal juga mempertanyakan mengapa kliennya tidak dikonfrontasi dulu dengan Daeng Rusnadi. Saat pemerintahan Hamid Rizal, Daeng adalah Ketua DPRD Natuna. Saat Hamid lengser, Daeng menggantikan menjadi bupati.

Bupati aktif Natuna itu juga sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus itu. "Enggak, makanya itu yang kita pertanyakan kenapa kok enggak dikonfrontir dengan Bupati Daeng," ujarnya.

Ditanya materi pemeriksaan, Tumpal mengatakan masih tentang pengeluaran keuangan daerah.  Dijelaskan Tumpal, dalam keterangannya Hamid mengatakan, sejak menjabat sebagai bupati tidak pernah menyetujui pengeluaran APBD Natuna untuk pembiayaan tim.

"Karena SKO pengeluaran uang sebenarnya diberikan kepada wakil bupati saat itu. Saya lupa namanya, dia sudah almarhum," jelasnya.

Tentang surat keputusan pengeluaran uang untuk tim intensifikasi itu, lanjutnya, ditandatangani tahun 2008 atau semasa Hamid tidak menjabat lagi. "Dan itu yang dijadikan bukti untuk beliau, padahal itu dulu dengan wakil bupati," tambahnya.

Jubir KPK Johan Budi SP mengatakan, penahanan Hamid untuk memudahkan pengembangan kasus. Dia akan ditahan selama 20 hari ke depan di LP Cipinang. Hamid menjadi tersangka kasus dugaan korupsi bagi hasil minyak dan gas. Diduga kerugian negara karena kasus ini mencapai Rp 72,25 miliar.

Dijelaskan, pada tahun 2004 Hamid membentuk tim ekstensifikasi dan intensifikasi dana bagi hasil minyak dan gas di Natuna. Diduga keluar dana Rp 72,25 miliar dari APBD untuk membiayai tim itu. Belakangan diketahui bahwa tim itu fiktif.

"Dia dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001," katanya. Mengenai nasib Daeng, menurut Johan, KPK belum selesai melakukan pemeriksaan. (Persdanetwork/nda)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jemaah Haji dengan Risiko Tinggi dan Lansia Diimbau Badal Lontar Jumrah

Jemaah Haji dengan Risiko Tinggi dan Lansia Diimbau Badal Lontar Jumrah

Nasional
Idul Adha, Puan Maharani: Tingkatkan Kepedulian dan Gotong Royong

Idul Adha, Puan Maharani: Tingkatkan Kepedulian dan Gotong Royong

Nasional
Timwas Haji DPR: Tenda Jemaah Haji Indonesia Tidak Sesuai Maktab, Banyak yang Terusir

Timwas Haji DPR: Tenda Jemaah Haji Indonesia Tidak Sesuai Maktab, Banyak yang Terusir

Nasional
Sikap Golkar Ingin Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jabar Ketimbang Jakarta Dinilai Realistis

Sikap Golkar Ingin Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jabar Ketimbang Jakarta Dinilai Realistis

Nasional
Masalah Haji Terus Berulang, Timwas Haji DPR Usulkan Penbentukan Pansus

Masalah Haji Terus Berulang, Timwas Haji DPR Usulkan Penbentukan Pansus

Nasional
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Jemaah Haji Diimbau Tak Lontar Jumrah Sebelum Pukul 16.00

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Jemaah Haji Diimbau Tak Lontar Jumrah Sebelum Pukul 16.00

Nasional
Wapres Ma'ruf Dorong Kegiatan Kurban Terus Dijaga, Sebut Warga Non-Muslim Ikut Berkurban di Masjid Istiqlal

Wapres Ma'ruf Dorong Kegiatan Kurban Terus Dijaga, Sebut Warga Non-Muslim Ikut Berkurban di Masjid Istiqlal

Nasional
Semarak Perayaan Idul Adha 1445 H, DPC PDIP di 38 Daerah Jatim Sembelih Hewan Kurban

Semarak Perayaan Idul Adha 1445 H, DPC PDIP di 38 Daerah Jatim Sembelih Hewan Kurban

Nasional
Pelindo Petikemas Salurkan 215 Hewan Kurban untuk Masyarakat

Pelindo Petikemas Salurkan 215 Hewan Kurban untuk Masyarakat

Nasional
Gus Muhaimin: Timwas Haji DPR Sampaikan Penyelenggaraan Haji 2024 Alami Berbagai Masalah

Gus Muhaimin: Timwas Haji DPR Sampaikan Penyelenggaraan Haji 2024 Alami Berbagai Masalah

Nasional
DPD PDI-P Usulkan Nama Anies di Pilkada Jakarta, Ganjar: Seandainya Tidak Cocok, Tak Usah Dipaksakan

DPD PDI-P Usulkan Nama Anies di Pilkada Jakarta, Ganjar: Seandainya Tidak Cocok, Tak Usah Dipaksakan

Nasional
Kolaborasi Pertamax Turbo dan Sean Gelael Berhasil Antarkan Team WRT 31 Naik Podium di Le Mans

Kolaborasi Pertamax Turbo dan Sean Gelael Berhasil Antarkan Team WRT 31 Naik Podium di Le Mans

Nasional
Dorong Pembentukan Pansus, Anggota Timwas Haji DPR RI Soroti Alih Kuota Tambahan Haji

Dorong Pembentukan Pansus, Anggota Timwas Haji DPR RI Soroti Alih Kuota Tambahan Haji

Nasional
Timwas Haji DPR Desak Pembentukan Pansus untuk Evaluasi Penyelenggaraan Haji secara Menyeluruh

Timwas Haji DPR Desak Pembentukan Pansus untuk Evaluasi Penyelenggaraan Haji secara Menyeluruh

Nasional
Puan Sebut DPR Akan Bentuk Pansus Haji, Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024

Puan Sebut DPR Akan Bentuk Pansus Haji, Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com