Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengin KTP Gratis? Tunggu 2010, Kalau Perda Turun

Kompas.com - 29/09/2009, 14:17 WIB

BANDUNG, KOMPAS.com — Program kartu tanda penduduk (KTP) gratis untuk warga Kota Bandung, Jawa Barat, baru bisa direalisasikan pada 2010 karena peraturan wali kota mengenai perda tersebut belum turun.

Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Bandung Johny Sulendjah Hidayat di Bandung mengatakan, perda retribusi tentang KTP gratis tersebut sudah ada, namun belum bisa direalisasikan karena menunggu perwalnya.

"Rekomendasi dari Departemen Keuangan dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengenai retribusi KTP sudah diturunkan, kita hanya menunggu perwalnya saja," katanya, Selasa (29/9).

Saat ini sedang menunggu proses akhir dan Perwal sudah diajukan tiga bulan sebelumnya. "Sebenarnya kita ingin secepatnya merealisasikan program KTP gratis ini, tapi baru bisa dilaksanakan pada 2010," ujarnya.

Saat ini sistem informasi adminsitrasi kependudukan belum on line. Jika sudah on line, warga yang mengajukan permohonan untuk membuat KTP datanya akan langsung masuk ke Disduk.

"Prosedurnya masih seperti biasa, melalui RT/RW, kelurahan dan kecamatan, tidak langsung ke Disduk. Disamping itu, KTP gratis ini berlaku untuk semua warga," imbuhnya.

Namun, pembuatan KTP gratis tersebut berlaku jika pemohon tidak terlambat mengajukannya. Jika terlambat, tetap akan dikenakan biaya administrasi pembuatan atau denda.

Perda retribusi tidak hanya berlaku untuk KTP saja, tapi juga pembuatan kartu keluarga (KK), akta kelahiran, dan akta kematian. Karena digratiskan, maka Disduk akan melakukan penambahan logistik sebanyak dua kali lipat. "Ke depan kita akan melakukan monitoring ke setiap kelurahan, kecamatan agar realisasi KTP gratis ini tepat sasaran. Saat ini sosialisasi baru kita lakukan di 10 hingga 15 kelurahan dan kecamatan," jelasnya.

Menurutnya, digulirkannya pembuatan KTP gratis tersebut bukannya tanpa risiko. Pemerintah Kota Bandung akan kehilangan pendapatan asli daerahnya (PAD) sebanyak Rp 3,5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com