Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penunjukan Sementara Pimpinan KPK Tanpa Pansel

Kompas.com - 18/09/2009, 15:47 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan memiliki kewenangan penuh untuk menunjuk tiga pejabat sementara pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tanpa lagi melalui proses seleksi di panitia seleksi, penunjukan tiga pejabat sementara dari SBY akan diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat. Penunjukan tanpa panitia seleksi ini untuk mengefektifkan kinerja KPK yang menyisakan dua pimpinan.

"Menurut UU KPK, mengisi jabatan yang kosong harus membentuk panitia seleksi lagi. Hal itu kita perkirakan akan makan waktu 6-7 bulan, padahal sekarang tinggal dua orang," ujar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Andi Mattalatta, mengomentari draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang penunjukan tiga pejabat sementara KPK.

Seusai mengikuti rapat kabinet terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (18/9), Andi mengatakan, Presiden Yudhoyono yang sekaligus Kepala Negara sebelum menunjuk langsung pejabat sementara KPK dengan terlebih dahulu mendengarkan aspirasi yang muncul dari masyarakat.

"Tentu beliau akan mendengarkan aspirasi, melihat hasil-hasil dan mendaftar dulu," ujarnya.

Menurut Andi, penunjukan SBY atas tiga pejabat sementara pimpinan KPK akan menyesuaikan kriteria yang tertuang dalam Undang-Undang KPK. Ketentuan ini membuat mantan-mantan pejabat KPK bisa masuk kembali.

"Semua (mantan pimpinan KPK) bisa, tapi mereka rata-rata sudah punya jabatan," sergahnya.

Kepemimpinan KPK kini tinggal dua orang, Mohammad Jasin dan Haryono Umar dari bidang pencegahan. Kepolisian RI, Selasa lalu, menetapkan Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang.

Sebelumnya, Ketua KPK Antasari Azhar menjadi tersangka pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK mengharuskan pimpinan KPK diberhentikan sementara dari jabatannya jika berstatus tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com