Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penunjukan Sementara Pimpinan KPK Tanpa Pansel

Kompas.com - 18/09/2009, 15:47 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan memiliki kewenangan penuh untuk menunjuk tiga pejabat sementara pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tanpa lagi melalui proses seleksi di panitia seleksi, penunjukan tiga pejabat sementara dari SBY akan diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat. Penunjukan tanpa panitia seleksi ini untuk mengefektifkan kinerja KPK yang menyisakan dua pimpinan.

"Menurut UU KPK, mengisi jabatan yang kosong harus membentuk panitia seleksi lagi. Hal itu kita perkirakan akan makan waktu 6-7 bulan, padahal sekarang tinggal dua orang," ujar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Andi Mattalatta, mengomentari draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang penunjukan tiga pejabat sementara KPK.

Seusai mengikuti rapat kabinet terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (18/9), Andi mengatakan, Presiden Yudhoyono yang sekaligus Kepala Negara sebelum menunjuk langsung pejabat sementara KPK dengan terlebih dahulu mendengarkan aspirasi yang muncul dari masyarakat.

"Tentu beliau akan mendengarkan aspirasi, melihat hasil-hasil dan mendaftar dulu," ujarnya.

Menurut Andi, penunjukan SBY atas tiga pejabat sementara pimpinan KPK akan menyesuaikan kriteria yang tertuang dalam Undang-Undang KPK. Ketentuan ini membuat mantan-mantan pejabat KPK bisa masuk kembali.

"Semua (mantan pimpinan KPK) bisa, tapi mereka rata-rata sudah punya jabatan," sergahnya.

Kepemimpinan KPK kini tinggal dua orang, Mohammad Jasin dan Haryono Umar dari bidang pencegahan. Kepolisian RI, Selasa lalu, menetapkan Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang.

Sebelumnya, Ketua KPK Antasari Azhar menjadi tersangka pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK mengharuskan pimpinan KPK diberhentikan sementara dari jabatannya jika berstatus tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 24 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 24 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polri Sebut Mayoritas Judi Online Dioperasikan dari Mekong Raya

Polri Sebut Mayoritas Judi Online Dioperasikan dari Mekong Raya

Nasional
KPK Sadap Lebih dari 500 Ponsel, tetapi 'Zonk' karena Koruptor Makin Pintar

KPK Sadap Lebih dari 500 Ponsel, tetapi "Zonk" karena Koruptor Makin Pintar

Nasional
Polri Sebut Bandar Judi “Online” Akan Dijerat TPPU

Polri Sebut Bandar Judi “Online” Akan Dijerat TPPU

Nasional
Pimpinan KPK Sebut OTT 'Hiburan' agar Masyarakat Senang

Pimpinan KPK Sebut OTT "Hiburan" agar Masyarakat Senang

Nasional
Dapat Banyak Ucapan Ulang Tahun, Jokowi: Terima Kasih Seluruh Masyarakat Atas Perhatiannya

Dapat Banyak Ucapan Ulang Tahun, Jokowi: Terima Kasih Seluruh Masyarakat Atas Perhatiannya

Nasional
Polri: Perputaran Uang 3 Situs Judi Online dengan 18 Tersangka Capai Rp1 Triliun

Polri: Perputaran Uang 3 Situs Judi Online dengan 18 Tersangka Capai Rp1 Triliun

Nasional
Menag: Tidak Ada Penyalahgunaan Kuota Haji Tambahan

Menag: Tidak Ada Penyalahgunaan Kuota Haji Tambahan

Nasional
Polri Tangkap 5.982 Tersangka Judi 'Online' Sejak 2022, Puluhan Ribu Situs Diblokir

Polri Tangkap 5.982 Tersangka Judi "Online" Sejak 2022, Puluhan Ribu Situs Diblokir

Nasional
KPK Geledah Rumah Mantan Direktur PT PGN

KPK Geledah Rumah Mantan Direktur PT PGN

Nasional
Imbas Gangguan PDN, Lembaga Pemerintah Diminta Tak Terlalu Bergantung

Imbas Gangguan PDN, Lembaga Pemerintah Diminta Tak Terlalu Bergantung

Nasional
Soroti Vonis Achsanul Qosasi, Wakil Ketua KPK: Korupsi Rp 40 M, Hukumannya 2,5 Tahun

Soroti Vonis Achsanul Qosasi, Wakil Ketua KPK: Korupsi Rp 40 M, Hukumannya 2,5 Tahun

Nasional
Polri Akui Anggotanya Kurang Teliti saat Awal Pengusutan Kasus 'Vina Cirebon'

Polri Akui Anggotanya Kurang Teliti saat Awal Pengusutan Kasus "Vina Cirebon"

Nasional
Tanggapi Survei Litbang Kompas, Istana: Presiden Konsisten Jalankan Kepemimpinan Merakyat

Tanggapi Survei Litbang Kompas, Istana: Presiden Konsisten Jalankan Kepemimpinan Merakyat

Nasional
Kemensos: Bansos Tak Diberikan ke Pelaku Judi Online, Tetapi Keluarganya Berhak Menerima

Kemensos: Bansos Tak Diberikan ke Pelaku Judi Online, Tetapi Keluarganya Berhak Menerima

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com